Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terlibat Video Syur, Mahasiswi Dijebloskan ke Penjara, Pemeran Pria yang Laporkan adalah Ketua DPRD

Tersebar video syur di PPU yang membuat mahasiswi berinisial FA (25) dijebloskan ke penjara.

Editor: Ifa Nabila
Tribun Solo/Ist
Ilustrasi video syur. Tersebar video syur di PPU yang membuat mahasiswi berinisial FA (25) dijebloskan ke penjara. 

TRIBUNTERNATE.COM - Tersebar video syur yang membuat mahasiswi berinisial FA (25) dijebloskan ke penjara.

Pelajar asal Jakarta itu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor.

FA dituduh menyebarkan video syur yang dianggap merugikan Syahruddin.

Baca juga: Video Syur Mirip Ardhito Pramono Beredar, Suami Jeanneta Sanfadelia Trending di Twitter

Syahruddin yang merasa dirinya adalah korban video pornografi kemudian melaporkan FA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.

Atas peristiwa tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka FA pada 22 September 2022.

FA saat ini telah ditahan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber, FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Sebagai Pengacara FA, Zainul Arifin merasa tidak terima kliennya dituduh telah merugikan kader Partai Demokrat itu.

“Padahal sesungguhnya pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana,” kata Zainul.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Zainul akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan akan menyurati Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Adapun maksudnya adalah untuk meminta perlindungan hukum bagi FA.

“Kami menyampaikan Laporan ini untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah kami sampaikan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan."

"Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima."

"Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,” jelas Zainul.

Kronologi Peristiwa

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved