Kasus Tewasnya Brigadir J
Laptop Isi Rekaman CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J Dirusak, Begini Kata Ahli Komputer Forensik
Laptop itu adalah milik salah satu terdakwa obstrucion of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo.
TRIBUNTERNATE.COM - Laptop berisi rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo dirusak.
Laptop itu adalah milik salah satu terdakwa obstrucion of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo.
Adapun agenda sidang terbaru adalah dengan terdakwa Arif Rachman Arifin pada Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Tuntutan Putri Candrawathi Lebih Ringan dari Bharada E, Keluarga Brigadir J: Hukum Tumpul ke Atas
Meski laptop tersebut dirusak, ahli komputer Forensik dan Cryptography, Setyadi Yazid memastikan bahwa hardisk ataupun flashdisk yang menempel pada laptop tersebut tidak rusak.
"Kalau dia dalam keadaan mati dan dipatahkan laptopnya, maka hardisknya tidak akan berubah," ujarnya dalam sidang agenda pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa pada Jumat (20/1/2023).
Hal itu disebut Setyadi karena hardisk ataupun flashdisk memiliki case atau penutup yang melindungi.
"Kan ada case-nya yg di luar, sehinga semestinya dia bisa tahan," katanya.
Kemudian data-data yang ada di dalamnya dapat diakses menggunakan komputer lain.
"Itu dikeluarkan dan dibaca dengan komputer lain," kata Setyadi.
Oleh sebab itu, tim penyidik mesti mengamankan hardisk atau flashdisk yang menempel pada laptop.
Selanjutnya, dilakukan analisa terhadap data-data yang tersimpan di dalamnya.
"Kalau ini (laptop) off, hardisknya langsung kita ambil, langsung kita buat image-nya dulu. Lalu hardisknya kita simpan dalam kantong tadi. Kita akan menganalisa image-nya."
Sebagaimana diketahui, laptop yang dirusak tersebut berisi rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo yang telah ditonton oleh Arif Rachman, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Rekaman itu menunjukkan bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga.
Hal tersebut pun dinilai Arif Rachman tidak sinkron dengan rilis resmi yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Selatan. Dia pun menceritakan itu kepada Ferdy Sambo.
"Di dalam rilis Kapolres Selatan, begitu Ferdy Sambo sampai, tembak-menembak sudah selesai," ujar Arif di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).
Saat itu, Arif mengungkapkan bahwa Sambo tak langsung memberikan respon.
"Beliau (Ferdy Sambo) cuma terdiam," kata Arif saat memberikan keterangan di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).
Beberapa saat kemudian, raut wajah Sambo berubah agak marah. Dia pun meyakinkan Arif bahwa hal yang dilihatnya di CCTV tidak benar.
"Enggak benar itu. Sudah kamu percaya saya saja," kata Arif menirukan ucapan Sambo waktu itu.
Sambo pun melanjutkan dengan bertanya siapa saja yang telah melihat rekaman CCTV tersebut.
Kemudian Arif menjawab ada empat orang, yaitu dirinya, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.
Dijelaskan pula kepada Sambo bahwa file rekaman itu disimpan dalam flashdisk yang menempel di laptop miliknya.
Sambo pun menimpali dengan ultimatum kepada empat orang tersebut.
"Berarti kalau sampai bocor, kalian berempatlah yang bocorin," ujar Arif menirukan ucapan Sambo.
Peringatan itu kemudian diikuti dengan perintah Sambo kepada Arif untuk menghancurkan barang bukti yang menyimpan rekaman CCTV itu.
"Kamu musnahkan itu."
(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Laptop Baiquni Dirusak, Ahli Pastikan Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo Aman
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.