Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Istri Merantau Jadi TKW, Suami di Rumah Malah Rudapaksa Keponakan Umur 7 Tahun Berkali-kali

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkap perkara tersebut saat gelar perkara, Kamis (19/1/2023) petang.

Editor: Ifa Nabila
Imago Images/Imagebroker via dw.com
Ilustrasi kekerasan pada anak, ilustrasi penganiayaan anak. Aksi rudapaksa terjadi di Cirebon, Jawa Barat. 

(Sstt jangan ribut, jangan bilang bilang Made, kalau bilang saya tampar," kata Ariek mengikuti ucapan pelaku.

Atas perbuatannya, CR terancam undang undang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur 82 UU 5I nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Mengutip Tribun Cirebon, Ariek turut menerangkan bahwa sejumlah barang bukti juga telah diamankan.

Barang bukti itu adalah pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, yaitu baju, celana dan lainnya.

Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti juga telah diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk mejalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi, tersangka menyelinap ketika kondisi rumah sepi dan melakukan aksi pencabulan terhadap korban," kata Ariek Indra Sentanu.

CR, ujar Ariek juga selalu memaksa dan mengancam korban yang tidak berdaya dan tengah sendirian berada di rumah neneknya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Kami menerima laporan pencabulan tersebut dari ibu korban, sehingga segera bertindak cepat dan mengamankan CR," ujar Ariek Indra Sentanu.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Ini Cabuli Keponakan Masih SD, Dilakukan Sepulang Cari Katak

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved