Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Istri Merantau Jadi TKW, Suami di Rumah Malah Rudapaksa Keponakan Umur 7 Tahun Berkali-kali

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkap perkara tersebut saat gelar perkara, Kamis (19/1/2023) petang.

Editor: Ifa Nabila
Imago Images/Imagebroker via dw.com
Ilustrasi kekerasan pada anak, ilustrasi penganiayaan anak. Aksi rudapaksa terjadi di Cirebon, Jawa Barat. 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Cirebon, Jawa Barat.

Korban adalah bocah berumur 7 tahun, sedangkan pelaku adalah paman korban.

Diketahui, istri pelaku saat ini tengah merantau menjadi TKW di luar negeri.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Gadis oleh 6 Pemuda Didamaikan LSM, Ternyata Keluarga Pelaku Dimintai Rp 200 Juta

Pelaku berinisial CR (36) telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkap perkara tersebut saat gelar perkara, Kamis (19/1/2023) petang.

Dikatakan bahwa pelaku adalah keluarga korban.

Di balik aksi bejatnya tersebut, pelaku mengakui bahwa ia khilaf sehingga melampiaskan nafsu birahinya pada bocah SD tersebut.

"Khilaf pak. Sudah tiga kali.

Istri saya pergi ke luar negeri," kata tersangka CR saat ditanya Ariek dalam gelar perkara.

Kejadian itu, ujarnya dilakukan sepulang mencari katak di sawah yakni sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban saat itu sedang berada di kamar.

Sedangkan nenek yang diketahui tinggal bersama korban sedang pergi salat subuh di mushola.

Ketika beraksi, pelaku mengancam korban agar tidak melapor kepada neneknya.

Kekerasan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali di waktu yang berbeda.

"Sstt. Aja ribut. Aja wara-wara Made, lamon wara-wara engko tak tempiling.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved