Kasus Tewasnya Brigadir J
Ibu Brigadir J Sindir Ferdy Sambo: Ngakunya Terhormat, tapi Malah Menunjukkan Kebodohan Sendiri
Rosti menyebut Ferdy Sambo malah memamerkan kebodohannya sendiri padahal ia mengaku sebagai manusia terhormat.
TRIBUNTERNATE.COM - Geram pada Ferdy Sambo, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberikan sindiran.
Rosti menyebut Ferdy Sambo malah memamerkan kebodohannya sendiri padahal ia mengaku sebagai manusia terhormat.
Ibunda Brigadir J juga menyinggung soal lamanya Ferdy Sambo bekerja sebagai Polri.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ngaku Didatangi Lagi oleh Polisi agar Hukuman Ferdy Sambo Diringankan
"Dia mengatakan, ia bekerja selama 26 tahun di penegak hukum di tubuh Polri. Dia mengaku dia adalah manusia terhormat. Tapi di dalam pembunuhan berencana kepada anak saya, dia menerima sumber dari malapetaka dari sepihak," kata Rosti, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (25/1/2023).
Ferdy Sambo, kata Rosti, mengaku sebagai manusia terhormat namun tindakannya membunuh seorang manusia menunjukkan bahwa sebenarnya ia bukan merupakan golongan yang layak dihormati.
Selain itu, Rosti menegaskan bahwa terlibat dalam kasus pembunuhan membuat Ferdy Sambo tampak seperti orang bodoh.
"Jadi, di sana dia menunjukkan kebodohannya sendiri yang mengatakan dia terhormat, namun di perbuatan ini, dia adalah pemimpin yang tidak berhasil atau tidak terhormat di dalam segala pekerjaan maupun tugasnya," jelas Rosti.
Perlu diketahui, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa kemarin.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap sang istri yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baik Putri Candrawathi dan Richard Eliezer tengah memberikan pledoi pada Rabu ini.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.