Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Ibu Brigadir J Sindir Ferdy Sambo: Ngakunya Terhormat, tapi Malah Menunjukkan Kebodohan Sendiri

Rosti menyebut Ferdy Sambo malah memamerkan kebodohannya sendiri padahal ia mengaku sebagai manusia terhormat.

Editor: Ifa Nabila
YouTube KOMPASTV
Ibunda dari almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan pidana kepada Putri Candrawathi pada Rabu (18/1/2023). 

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sindir Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Dia Tunjukkan Kebodohannya, Mengaku Manusia Terhormat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved