Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Ini Penyebab Fadli Arafik Tak Dilantik Jadi Kades Laluin Halmahera Selatan: Ada yang Tak Suka

Kuasa hukum Fadli Arafik, bongkor penyebab kenapa kliennya tak dilantik Bupati, sebagai Kades Laluin, Halmahera Selatan.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
MASALAH: Safri Nyong, kuasa hukum Cakades Laluin Halmahera Selatan yang tak dilantik. Di mana, dia mengungkapkan penyebab kliennya tidak dilantik sebagai Kades Laluin, Senin (30/1/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Safri Nyong, kuasa hukum Cakades Laluin Halmahera Selatan, mengungkap penyebab ditundanya.

Pelantikan Fadli Arafik sebagai Kades Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Halmahera Selatan pada Jumat (27/1) lalu.

Dia menjelaskan, proses penundaan pelantikan itu dilakukan, lantaran adanya sebuah grup WhatsApp, yang dinamai 'Tim Pemenangan'.

Yang membuat obrolan seakan-akan, mengarahkan kliennya ke salah satu Partai Politik.

Baca juga: Meski Menang Dalam Sengketa Pilkades Halmahera Selatan, Cakades Laluin Justru Tak Dilantik, Kenapa?

Lalu bukti percakapan itu, sampai ke telinga Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.

"Jadi seolah-olah klien saya ini yang buat grup itu, padahal tidak. Ini yang kemudian, membuat klien saya tidak dilantik, "katanya Senin (30/1/2023).

Safri menyebut, saat ini pihaknya telah mengantongi dua nama sebagai terduga pelaku pembuatan grup WA tersebut.

Yaitu Kades Dowora Halmahera Selatan, Eli Saleh dan salah satu warga Desa Laluin. Sehingga itu, kedua nama tersebut.

Sudah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan dengan nomor: STPL/62/I/2023/SPKT pada Minggu (29/1/2023) kemarin.

"Setelah saya lakukan pendalaman, asal dari grup tangkap layar percakapan di grup itu, diterima dari Kades Dowora."

"Tujuan dari laporan itu supaya lebih terang siapa pembuatan grup ini. Karena ini merugikan klien saya, "ujarnya.

Dia juga menegaskan, langkah hukum yang diambil, untuk pembersihan nama baik, oleh oknum-oknum yang melakukan hal ini.

Baca juga: 4 Februari 2023, 5 Desa Hasil Pustusan Sengketa Pilkades Halmahera Selatan Laksanakan PSU

"Karena penyebab dari grup ini, klien saya tidak dilantik, "tandasnya.

Sekadar diketahui, Fadli Arafik merupakan Cakades Laluin, yang menang dalam gugatan sengketa Pilkades.

Namun pada saat pelantikan tahap II periode 2023-2029, Fadili Arafik tidak dapat undangan untuk ikut pelantikan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved