Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Periksa Kejiwaan Wanita Pelaku Pelecehan 17 Anak: Kerap Lukai Diri Sendiri, Ancam Aniaya Bayi

Tersangka pedofilia itu tak hanya melakukan pelecehan, tapi juga melukai diri sendiri hingga mengancam akan menganiaya bayinya sendiri.

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.com
Ilustrasi penganiayaan. Tersangka pedofilia itu tak hanya melakukan pelecehan, tapi juga melukai diri sendiri hingga mengancam akan menganiaya bayinya sendiri. 

TRIBUNTERNATE.COM - NT (20), wanita yang melecehkan 17 anak di Jambi, akan diperiksa kejiwaannya.

Tersangka pedofilia itu tak hanya melakukan pelecehan, tapi juga melukai diri sendiri hingga mengancam akan menganiaya bayinya sendiri.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan tes kejiwaan akan dijadwalkan pekan ini karena ada beberapa perilaku menyimpang yang dilakukan pelaku.

Baca juga: Wanita yang Lecehkan 17 Bocah di Jambi Dulunya LC Karaoke, Begini Sosoknya di Mata Pak RT

"Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi. Akan diperiksa di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi," jelasnya dikutip dari TribunJambi.com, Senin (6/2/2023).

Temuan perilaku menyimpang NT diungkapkan suaminya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Suami NT yang berinisial AF menjelaskan pelaku sering melukai diri sendiri menggunakan silet.

"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," bebernya.

Saat diperiksa di Mapolda Jambi, AF juga mengaku istrinya sering melakukan pengancaman jika permintaan berhubungan badan ditolak.

Bahkan ancaman yang dilakukan pelaku melibatkan anak mereka yang masih 10 bulan.

"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya," pungkasnya.


NT Ditetapkan jadi Tersangka Pedofilia

Polisi menetapkan NT sebagai tersangka pedofilia karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur.

Para korban masih berusia 8-15 tahun, terdiri dari 11 laki-laki dan 6 perempuan.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah NT menjalani proses pemeriksaan, Jumat (3/2/2023).

"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Senin (6/2/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved