Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Hakim Sebut Putri Candrawathi Bohong Soal Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Brigadir J

Hakim juga mengatakan perilaku Putri Candrawathi selaku korban kekerasan seksual justru bertentangan dengan umumnya profil korban kekerasan seksual.

Istimewa
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, saat menghadiri sidang pembacaan replik pada Senin (30/2/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim turut memasukkan hasil poligraf atau tes kebohongan sebagai pertimbangan hukum dalam vonis terhadap Ferdy Sambo.

Dari hasil poligraf tersebut, diketahui Putri Candrawathi diduga kuat berbohong.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, mengatakan berdasarkan hasil tes poligraf terhadap Putri Candrawathi, yang bersangkutan mendapat hasil minus 25 atau terindikasi berbohong atas jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

"Hasil ahli poligraf Putri Candrawathi mendapat nilai minus 25 atau terindikasi berbohong terhadap pertanyaan yang diajukan kepadanya," kata hakim di persidangan.

Selain itu, hakim menyebut tudingan telah terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, juga tidak tercermin dari perilaku Putri Candrawathi.

Diketahui, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J diawali dengan cerita Putri yang disebut mendapat kekerasan seksual dari Brigadir J di Magelang.

Atas cerita Putri tersebut, Sambo naik pitam sehingga merencanakan pembunuhan.

Namun, hakim mengatakan perilaku Putri selaku korban kekerasan seksual justru bertentangan dengan umumnya profil korban kekerasan seksual.

"Perilaku Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," kata hakim.

Perilaku yang dimaksud hakim adalah tindakan Putri yang memanggil dan menemui pelaku yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadapnya, Brigadir J.

Putri Candrawathi malah memanggil Brigadir J ke kamarnya dan berbicara secara empat mata. 

Menurut hakim tindakan tersebut terlalu cepat bagi seorang korban kekerasan seksual bisa berdamai dengan pelaku, dan keadaan.

"Tindakan Putri memanggil dan menemui almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat di kamarnya adalah terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut," katanya.

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: Ibunda Brigadir J: Putri Candrawathi Pemicu Pembunuhan Dituntut 8 Tahun, sebagai Ibu Saya Sakit Hati

Baca juga: Ini yang Bakal Dilakukan Keluarga Brigadir J jika Vonis Ferdy Sambo Lebih Rendah dari Tuntutan

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dihantui Rasa Bersalah, Putri Candrawathi Khawatir

Menurut hakim, trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual sejatinya membutuhkan waktu panjang untuk sembuh.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved