Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Hakim Sebut Putri Candrawathi Bohong Soal Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Brigadir J

Hakim juga mengatakan perilaku Putri Candrawathi selaku korban kekerasan seksual justru bertentangan dengan umumnya profil korban kekerasan seksual.

Istimewa
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, saat menghadiri sidang pembacaan replik pada Senin (30/2/2023). 

Bahkan, ada beberapa kasus kekerasan seksual yang secara tragis membuat korbannya menyerah sehingga mengakhiri hidupnya.

Profil dari korban kekerasan seksual ini berbanding terbalik dengan sikap yang ditunjukkan Putri menemui pelaku yang melakukan kekerasan seksual kepadanya.

"Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual membutuhkan waktu yang cukup panjang, tidak bisa sekejap mata, bahkan tidak jarang ada korban yang menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya," jelas hakim.

Tuntutan terhadap Ferdy Sambo cs

Untuk diketahui, dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut semua terdakwa.

Dalang rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara sang istri, Putri Candrawathi, dituntut pidana delapan tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

 "Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Sementara, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dituntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved