Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Jelang Sidang Vonis Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dihantui Rasa Bersalah, Putri Candrawathi Khawatir

Simak sekilas informasi mengenai kondisi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jelang sidang vonis yang digelar Senin (13/2/2023) hari ini.

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Menjelang sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, kondisi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terungkap.

Diketahui, sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) hari ini.

Menurut jadwal, sidang tersebut digelar mulai pukul 09.30 WIB.

Berikut sekilas informasi mengenai kondisi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jelang sidang vonis:

Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis

Penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengungkap bahwa kliennya, yang merupakan otak di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu hanya bisa pasrah jelang sidang vonisnya.

"Beliau (Ferdy Sambo) ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala Aritonang kepada wartawan pada Minggu (12/2/2023).

Selain itu, Rasamala Aritonang menyampaikan bahwa Ferdy Sambo beserta tim penasihat hukum tak memiliki persiapan khusus.

Sebab, fakta-fakta dan penyesalan telah disampaikan dalam persidangan.

"Yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan," ujar Rasamala.

Meski demikian, dia berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis secara independen, mengingat banyaknya tekanan dari berbagai pihak.

"Dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak," kata Rasamala.

Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Dihantui Rasa Bersalah

Terdakwa Ferdy Sambo mengaku dirinya selalu 'dihantui' rasa bersalah terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ia merupakan pelaku utama atau aktor intelektualnya sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved