Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Ibunda Brigadir J: Putri Candrawathi Pemicu Pembunuhan Dituntut 8 Tahun, sebagai Ibu Saya Sakit Hati

Rosti Simanjuntak meminta Putri Candrawathi dapat dihukum secara maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap putranya, Brigadir J.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengatakan bahwa Putri Candrawathi adalah pemicu pembunuhan berencana terhadap putranya.

Diketahui, Rosti hadir langsung dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ia berharap Putri dijatuhi vonis lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 8 tahun penjara. 

Menurut Rosti, seharusnya Majelis Hakim memvonis Putri 20 tahun penjara.

"Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Senin.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dihantui Rasa Bersalah, Putri Candrawathi Khawatir

Baca juga: Ibunda Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dihukum Mati, Minta Barang Milik Putranya Dikembalikan

Rosti menilai, perbuatan Putri telah memenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana.

Di matanya, Putri adalah biang kerok atau pemicu pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Sehingga, vonis yang dijatuhkan sepantasnya adalah hukuman maksimal.

"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," kata dia.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Sementara sang istri, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun.

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: Ini yang Bakal Dilakukan Keluarga Brigadir J jika Vonis Ferdy Sambo Lebih Rendah dari Tuntutan

"Putri Candrawathi adalah Biang Kerok Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J"

Rosti Simanjuntak menyatakan bahwa Putri Candrawathi merupakan biang kerok pembunuhan berencana terhadap anaknya. 

Menurut Rosti Simanjuntak, Putri Candrawathi disebut mengetahui seluruh pembunuhan yang telah direncanakan oleh suaminya, Ferdy Sambo.

"Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum," kata Rosti saat menghadiri sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved