Halmahera Selatan
Pergantian Jabatan Muhlis Jafar Sebagai Ketua DPRD Halmahera Selatan Terkendala Surat dari Parpol
Pergantian jabatan Muhlis Jafar sebagai Ketua DPRD Halmahera Selatan masih terkendala surat dari Parpol
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pergantian jabatan Ketua DPRD Halmahera Selatan, dari Muhlis Dhafar ke Akmal Ibrahim kembali terkendala.
Pasalnya, Muhlis Dhafar dari Partai NasDem, belum dapat surat pengantar, dari DPD dan DPW NasDem Maluku Utara.
Terkait usulan perubahan Ketua DPRD Halmahera Selatan, sebagaimana tertuang dalam SK DPP NasDem.
Nomor 16-Kpts/DPP NasDem/I/2023, tentang perubahan Ketua DPRD Halmahera Selatan, periode 2019-2024 yang ditandatangai Ketum NasDem, Surya Paloh.
Baca juga: Kata Bupati Halmahera Selatan, Relokasi Warga Desa Kawasi Harus Diikat dengan Perda Bukan MoU
Sekretaris DPRD Halmahera Selatan, Achmad Dijanto Sajuti menyebut, SK DPP NasDem tentang perubahan Ketua DPRD tersebut.
Saat ini tidak bisa diproses, lantaran tidak dibarengi dengan surat pengantar.
Dari DPD NasDem Halmahera Selatan, dan DPW NasDem Maluku Utara.
"Kita belun tindaklanjuti itu (SK DPP NasDem), karena belum ada surat pengantar, "katanya, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, jajaran pengurus DPW NasDem Maluku Utara, sudah melakukan koordinasi.
Dengan Sekretariat DPRD Halmahera Selatan, atas perihal yang dimaksud.
Baca juga: Rapat Bersama BPKP Maluku Utara, Bupati Halmahera Selatan Minta OPD Serius Susun LKPD
"Tapi mereka tidak sampaikan ada surat pengantar pergantian, harusnya seperti itu, "ujarnya.
Oleh karena itu, ia bakal menyampaikan kekurangan surat, atas usulan pergantian tersebut, ke jajaran pengurus NasDem.
"Tapi sekarang kita belum sampaikan. Dan keputusan pergantian, kita menunggu surat itu, "tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Sekretaris-DPRD-Halmahera-Selatan-Achmad-Dijanto-Sajuti.jpg)