Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Gegara Kasus Dugaan Asusila, Cakades Terpilih Desa Liaro Tak Dilantik Bupati Halmahera Selatan

Gegara kasus dugaan asusila, Cakades terpilih Desa Liaro tak dilantik Bupati Halmahera Selatan

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUMAN: Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik ketika bersalaman dengan salah satu Kades yang dilantik hari ini, Selasa (14/2/2023). Di mana dalam pelantikan tersebut, Cakades terpilih di Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan ditunda pelantikannya karena tersandung kasus dugaan asusila. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Panitia Pilkades Halmahera Selatan, terpaksa menunda pelantikan Cakades Desa Liaro.

Gegara Cakades berinisial NM itu, sementara diproses hukum di Polres Halmahera Selatan.

Atas dugaan tindak pidana kasus asusila, kepada seorang gadis berusia 20 tahun melalui video call.

Dengan cara menunjukkan alat vitalnya, yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kepada Kades Terpilih, Bupati Halmahera Selatan Minta Contohi Perkembangan Desa Modayama

Saat dikonfirmasi, Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik membenarkanperihal tersebut.

Sehingga dalam pelantikan tahap III bersama 13 Kades terpilih, Selasa (14/2/2023) hari ini.

Di mana NM tak diundang Panitia Pilkades Halmahera Selatan, untuk ikut dalam pelantikan.

"Iya, ada berhubungan dengan kasus asusila, saya minta pendapat hukum."

"Kalau itu kita diskualifikasi, ya kita akan lakukan, ujar Bupati Halmahera Selatan.

Politisi PKB itu juga mengaku, masalah yang dilakukan NM adalah masalh rumit.

Sehingga itu, ia sudah perintahkan Kepala Bagian Hukum Setda Halmahera Selatan, untuk meminta pendapat ahli hukum.

"Saya sudah minta Kabag Hukum minta pendapat-pendapat hukum. Karena ini kasus heboh, "terangnya.

Baca juga: Tegas! Usman Sidik Komit Tak Beri Izin Usaha Indomaret dan Alfamidi di Halmahera Selatan

Selain Desa Liarao, ada Desa Kurunga dan Desa Fida. Yang 2 desa tersebut, masih dibahas kembali masalahnya.

"Jadi untuk Desa Fida akan kita kaji ulang, kita masih minta pendapat hukum."

"Dan kita memeriksa kembali, dokumen-dokumen hasil sengketanya. Kalau Desa Kurunga itu PSU, tapi belum dapat dilakukan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved