Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Pengacara Brigadir J Minta Ricky Rizal Divonis Lebih Berat dari Kuat Maruf: Dia Polisi tapi Berdusta

Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, berharap vonis terhadap Ricky Rizal lebih berat dari Maruf Amin.

Editor: Ifa Nabila
Wartakota/Yulianto
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (kiri), dan Bripka Ricky Rizal (kanan). 

TRIBUNTERNATE.COM - Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, berharap vonis terhadap Ricky Rizal lebih berat dari Maruf Amin.

Kamarudin berpendapat, hal ini karena Ricky Rizal adalah anggota Polri tapi bersikap tidak jujur.

"Ricky Rizal harus jauh lebih berat, minimal 15 tahun, karena apa? dia anggota Polri tetapi dia tidak berterus terang, artinya sudah tidak ada jalan bagi mereka untuk berdusta sebetulnya," kata Kamarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Reaksi Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Ucap Syukur

Yang dilakukan Ricky Rizal, kata dia, hanya mempersulit penyidikan, penuntutan hingga persidangan kasus ini.

"Tetapi dia mempersulit penyidikan, mempersulit penuntutan dan mempersulit persidangan untuk mengungkap perkara ini," jelas Kamarudin.

Menurutnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf terus memegang komitmennya untuk berbohong demi sejumlah uang yang dijanjikan aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo.

"Mereka terus komitmen berdusta, hanya karena bonus 500 juta, padahal kesempatan sudah saya tawarkan untuk mereka sadar dan bertobat tapi tidak direspons. Yang merespons hanya Bharada Richard Eliezer," tegas Kamarudin.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin.

Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.

Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf telah dijatuhi vonis pidana 15 tahun penjara pada Selasa ini.

Lalu Ricky Rizal akan menjalani sidang vonis pada hari ini pula, sama seperti Kuat Ma'ruf, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Sedangkan Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved