Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Ketua LPSK Ungkap Pesan yang Dititipkan Richard Eliezer: Terima Kasih untuk Ibunda Brigadir J

Menurut Hasto, Bharada E juga mengungkap rasa terima kasih untuk awak media yang meliput persidangan dan mengikuti proses hukum yang menjeratnya.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengaku, dirinya dititipi pesan khusus oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah dijatuhi vonis.

Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Vonis Richard Eliezer ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Menurut Hasto, Bharada E mengungkap rasa terima kasih untuk awak media yang selama ini meliput persidangan dan mengikuti proses hukum yang menjeratnya.

"Kemarin terakhir saya berkomunikasi lewat telepon saja, ya dia senang sekali, ada titipan ini terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini ikut mengawal perkara ini," kata Hasto kepada awak media saat ditemui di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. (Tribunnews/Jeprima)

Tak hanya kepada awak media, Bharada E juga, kata Hasto, menyampaikan pesan serupa kepada keluarga almarhum Brigadir J.

Ungkapan itu dilayangkan atas pengabulan permohonan maaf dari keluarga Brigadir J yang menjadi salah satu keringanan hukuman.

"Yang kedua titip ucapan terimakasih kepada ibunda Yoshua pada ayahnya Yosua yang telah memberikan maaf. Itu dia titipan yang selalu saya sampaikan," ucap Hasto.

Hasto juga memastikan kalau Bharada E saat ini dalam keadaan sehat.

 "Sehat-sehat menerima keputusan itu dengan tulus," kata Hasto.

Baca juga: Wanita Diduga Korban Tabrak Lari di Depok Dibuang di Dekat Kandang Ayam, Tewas Saat Dibawa ke RS

Baca juga: Viral Video Aliran Sesat Muncul di Tangerang: Memuja Kuburan Kosong, Kini Pengikut Sudah Bertobat

Baca juga: Korban Tewas akibat Gempa Bumi di Turki dan Suriah Capai Lebih dari 41.000 Jiwa

Bharada E Bukan Pelaku Utama

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan justice collaborator terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Yosua.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban. Selain itu, adanya surat rekomendasi dari LPSK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved