Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Ketua LPSK Ungkap Pesan yang Dititipkan Richard Eliezer: Terima Kasih untuk Ibunda Brigadir J

Menurut Hasto, Bharada E juga mengungkap rasa terima kasih untuk awak media yang meliput persidangan dan mengikuti proses hukum yang menjeratnya.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengaku, dirinya dititipi pesan khusus oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah dijatuhi vonis.

Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Vonis Richard Eliezer ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Menurut Hasto, Bharada E mengungkap rasa terima kasih untuk awak media yang selama ini meliput persidangan dan mengikuti proses hukum yang menjeratnya.

"Kemarin terakhir saya berkomunikasi lewat telepon saja, ya dia senang sekali, ada titipan ini terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini ikut mengawal perkara ini," kata Hasto kepada awak media saat ditemui di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. (Tribunnews/Jeprima)

Tak hanya kepada awak media, Bharada E juga, kata Hasto, menyampaikan pesan serupa kepada keluarga almarhum Brigadir J.

Ungkapan itu dilayangkan atas pengabulan permohonan maaf dari keluarga Brigadir J yang menjadi salah satu keringanan hukuman.

"Yang kedua titip ucapan terimakasih kepada ibunda Yoshua pada ayahnya Yosua yang telah memberikan maaf. Itu dia titipan yang selalu saya sampaikan," ucap Hasto.

Hasto juga memastikan kalau Bharada E saat ini dalam keadaan sehat.

 "Sehat-sehat menerima keputusan itu dengan tulus," kata Hasto.

Baca juga: Wanita Diduga Korban Tabrak Lari di Depok Dibuang di Dekat Kandang Ayam, Tewas Saat Dibawa ke RS

Baca juga: Viral Video Aliran Sesat Muncul di Tangerang: Memuja Kuburan Kosong, Kini Pengikut Sudah Bertobat

Baca juga: Korban Tewas akibat Gempa Bumi di Turki dan Suriah Capai Lebih dari 41.000 Jiwa

Bharada E Bukan Pelaku Utama

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan justice collaborator terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Yosua.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban. Selain itu, adanya surat rekomendasi dari LPSK.

"Terdakwa benar orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua termasuk pelaku tetapi bukan pelaku utama," ujar Hakim Alimin saat membacakan vonis terhadap terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Hakim Alimin menyatakan bahwa pelaku utama dalam kasus tersebut adalah Ferdy Sambo yang juga aktor intelektual dalam pembunuhan Brigadir J.

"Dalam hal ini, terdakwa memiliki peranan orang yang menembak Yosua sedangkan saksi Ferdy sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang sekaligus orang yang menembak Yosua sekaligus melibatkan saksi lain termasuk terdakwa sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama," ungkap Hakim Alimin.

Tak hanya itu, Hakim Alimin menuturkan bahwa kesaksian Richard Eliezer Pudihan Lumiu telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti.

"Sehingga sangat membantu perkara aquo terungkap meskipun untik itu menempatkan terdakwa pada posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," jelasnya.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo cs dan Richard Eliezer Sudah Dijatuhkan, Jokowi: Kita Tak Bisa Ikut Campur

Lebih lanjut, Hakim Alimin menambahkan bahwa fakta sebenarnya kematian Brigadir J hampir gelap. Namun, berkat keterangan Bharada E perlahan kebenaran kematian eks ajudan Ferdy Sambo itu terungkap.

"Menimbang bahwa untuk itu berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban Yosua telah didukung berbagai pihak sehingga gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," tukasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

 Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Titip Pesan Menyentuh Lewat Ketua LPSK untuk Keluarga Brigadir J dan Awak Media

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved