Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Vonis Ferdy Sambo cs dan Richard Eliezer Sudah Dijatuhkan, Jokowi: Kita Tak Bisa Ikut Campur

Orang nomor satu RI tersebut menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah melalui pertimbangan fakta-fakta yang ada.

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respon mengenai vonis hukuman Ferdy Sambo cs, para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Para terdakwa dalam kasus kematian Brigadir J telah dijatuhi vonis masing-masing.

Sang dalang pembunuhan, Ferdy Sambo, divonis hakim hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara 20 tahun.

Kemudian, terdakwa Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, vonis yang ditimpakan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf jauh lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh karenanya, vonis itu disebut Ultra Petita.

Sementara, vonis yang dijatuhkan pada Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU (12 tahun penjara).

Baca juga: DPR Pastikan Aturan Pidana Mati di KUHP Baru Tidak Berlaku bagi Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Baca juga: Ketum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Tak Setuju Vonis Mati Ferdy Sambo: Ada Hak untuk Hidup

Baca juga: Indonesia Police Watch Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati: Dia Kejam tapi Tidak Sadis

Terkait putusan yang didapat Ferdy Sambo cs dan Richard Eliezer, Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim.

Orang nomor satu RI tersebut menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah melalui pertimbangan fakta-fakta yang ada.

"Ya, itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi, saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, juga saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat."

"Tapi sekali lagi, kita tidak bisa memberikan komentar," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/2/2023).

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati, semuanya harus menghormati keputusan yang ada, ya," imbuhnya.

Baca juga: Dua Hari Sidang Kasus Brigadir J, Ini Daftar 4 Vonis Hukuman Ferdy Sambo cs

Baca juga: Setelah Jalani Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Bagaimana Nasib Richard Eliezer Nanti? Ini Kata Pengamat

Baca juga: Richard Eliezer Menangis Lega Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Hal-hal yang Meringankan Hukumannya

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. (Tribunnews/Jeprima)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Richard Eliezer Masih Berpeluang Kembali ke Brimob

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, buka suara soal vonis pidana 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer atas kasus tewasnya Brigadir J.

Terkait putusan itu, Kapolri menyatakan, Bharada E masih memiliki peluang untuk bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keinginan dari yang bersangkutan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved