Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Bharada E Ingin Kembali Jadi Anggota Brimob, Sang Ibu: Icad Masih Ingin Bertugas

Hal ini diungkapkan oleh sang ibu, Rynecke A Pudihang setelah vonis 1 tahun 6 bulan diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

TRIBUNTERNATE.COM - Richard Eliezer alias Bharada E berharap bisa kembali menjadi anggota Brimob.

Hal ini diungkapkan oleh sang ibu, Rynecke A Pudihang setelah vonis 1 tahun 6 bulan diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Icad pasti dia menginginkan berharap kalau bisa dia masih bisa bertugas sebagai anggota polisi," kata Rynecke dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Ayah Brigadir J Jelang Vonis Bharada E: Dia Sudah Minta Maaf dan Bersujud kepada Kita

Rynecke selaku orang tua mendukung apapun pilihan yang diinginkan anaknya. Bila kembali ke kepolisian adalah yang terbaik, keluarga dipastikan mendukung Eliezer.

"Kami sebagai orang tua pasti akan tetap mendukung apapun yang terbaik untuk anak kami," terangnya.

Kendati begitu Rynecke memahami institusi Polri memiliki peraturannya sendiri, selain itu Eliezer juga akan lebih dulu menjalani sidang kode etik.

"Namun semuanya itu kami serahkan kepada peraturan dari kepolisian karena dia masih ada (sidang) kode etik lagi," katanya.

Sebelumnya eks Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.

Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang diterima oleh Eliezer tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun kata Ito, lantaran perbuatannya, Eliezer akan lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri untuk melihat sanksi apa yang pantas diberikan. Ito memastikan Eliezer akan dijatuhi sanksi etik. Hal yang mungkin lanjutnya, adalah demosi.

"Tentu nanti di sana ada juga sanksi yang pasti dikenakan, mungkin demosi," katanya.

(Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Ingin Kembali Bertugas, Ibunda: Semuanya Kami Serahkan ke Peraturan Kepolisian

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved