Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Cakades Pemenang Desa Liaro Halmahera Selatan Inisial NM Didiskualifikasi, Lalu Siapa Penggantinya?

Pemkab akhirnya mendiskualifikasi Cakades pemenang Desa Liaro Halmahera Selatan inisial NM

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
KEPUTUSAN: Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan, Rusdi Hasan saat memberikan keterangan, Selasa (22/2/2023). Di mana ia menyebut Cakades Liaro inisial NM didiskualifikasi, karena tersandung masalah hukum. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan dikabarkan, telah mendiskualifikasi Cakades Liaro inisial NM.

Keputusan diskualifikasi Cakades, pemenang Pilkades Liaro Halmahera Selatan tersebut.

Karena bersangkutan, tersandung kasus dugaan asusila, yang saat ini ditangani Polres Halmahera Selatan.

Di mana, saat perbuatan tak terpuji itu dibuat, NM masih aktif sebagai Kades Liaro, dan belum lama terpilih kembali di Pilkades.

Baca juga: Apresiasi Sikap Bupati Halmahera Selatan, Praktisi Hukum Saran Cakades Liaro Didiskualifikasi

Kabar tersebut pun dibenarkan Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan, Rusdi Hasan.

Dia mengatakan, keputusan diskualifikasi itu diambil, menggunakan variabel.

Dan pertimbangan hukum, berdasarkan kaidah-kaidah penyelenggaraan pemerintahan.

Karena jabatan Kades merupkan, salah satu spektrum kekuasan negara pada level desa.

"Jadi dia menjalankan pemerintahan itu, harus berpegang pada azas penyelenggaran pemerintahan yang baik, "katanya, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, pejabat tata usaha negara dalam hal ini Bupati Halmahera Selatan.

Ketika mengambil keputusan, juga melihat aspek-aspek yang tumbuh di masyarakat.

Misalnya nilai-nilai kearifan lokal, kebudayaan dan moralitas sebagaimana diatur.

Dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014, tentang adminstrasi pemerintahan.

"Kemudian juga UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas."

"Dan di pasal 8 mengatur bahwa keputusan pejabat tata usaha negara yang relevan dengan keputusan Bupati."

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved