Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Awalnya Minta Korban Pulang Alasan akan Didaftarkan Pesantren

Seorang ayah berinisial RI (36) nekat merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur di Banten.

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.com
Ilustrasi penganiayaan, ilustrasi pencabulan. Seorang ayah berinisial RI (36) nekat merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur di Banten. 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kota Serang, Banten.

Seorang ayah berinisial RI (36) nekat merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri saat ini sudah diamankan pada, Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Pimpinan Ponpes Cabuli 5 Santriwati di Banten Dikeluarkan dari Yayasan: Lembaganya Tidak Salah

Penangkapan itu dilakukan setelah aksi bejat bejat sang ayah terhadap anaknya diketahui sang istri.

Mengetahui anaknya dicabuli, ibu korban langsung melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku.

"Kami telah menerima laporan terkait kasus pencabulan ini, dan berhasil mengamankan pelaku," katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/2/2023).

Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa tersebut berawal dari tersangka yang menghubungi anaknya melalui WhatsApp pada, Kamis 16 Februari 2023.

"Dalam pesan itu, pelaku meminta korban untuk pulang dengan dalih akan dimasukan ke pesantren," katanya.

Pada keesokan harinya, pelaku langsung menjemput korban yang tinggal bersama bibinya di Kabupaten Pandeglang.

Ketika sampai di rumah kontrakannya, di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Korban yang merasa lelah memutuskan untuk berbaring di kasur sambil memainkan handphone. Namun, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban.

"Pelaku ini langsung memeluk dan mencium leher korban yang sedang istirahat," katanya.

Pelaku yang sudah dipenuhi hawa nafsu ini langsung melakukan sejumlah aksi kekerasan seksual kepada korban.

"Berdasarkan keterangan pelaku, telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak tiga kali di rumah kontrakannya," katanya.

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak melaporkan aksi bejatnya kepada siapapun.

Halaman
12
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved