Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Awalnya Minta Korban Pulang Alasan akan Didaftarkan Pesantren

Seorang ayah berinisial RI (36) nekat merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur di Banten.

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.com
Ilustrasi penganiayaan, ilustrasi pencabulan. Seorang ayah berinisial RI (36) nekat merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur di Banten. 

Kemudian, pada saat pelau berangkat kerja, korban pun ditinggal sendiri di kontrakan.

Saat itu korban segera menelepon bibinya dan menyampaikan bahwa tidak betah di rumah sang ayah.

"Perbuatan RI ini pun akhirnya, terdengar oleh istrinya. Yang kemudian langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Serang Kota," katant.

Pihaknya juga menyebutkab bahwa, unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan telah melakukan visum terhadap korban.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bejat, Ayah di Kota Serang Banten Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Sebanyak Tiga Kali

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved