Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pencabulan

Terbukti Cabuli Anak Tiri, Ayah di Halmahera Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi menetapkan R alias Reli sebagai tersangka

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, IPTU Gian C. Jumario ketika menjelaskan penetapan tersangka kasus pencabulan, Kamis (19/12/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi menetapkan R alias Reli sebagai tersangka kasus pencabulan.

Reli sebelumnya dilaporkan ke polisi pada Oktober 2024 karena diduga mencabuli anak tirinya, SR (16).

Kasus dugaan pencabulan ini terungkap, ketika Reli memukuli SR.

Baca juga: Wali Kota Ternate Sidak Pasar Bahari Berkesan Jelang Nataru, Pedagang Keluhkan Biaya Angkutan

Pria yang berdomisili di Kecamatan Kepulauan Joronga itu lalu dilaporkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat oleh ibu korban.

Saat diinterogasi aparat desa, Reli mengaku sudah beberapa kali mencabuli SR.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Gian C. Jumario, mengatakan bahwa Reli disangkakan dengan pasal 76e junto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Ancaman maksimal (hukuman penjara) 15 tahun, dan minimal 5 tahun," katanya, Kamis (19/12/2024).

Gian menjelaskan penetapan tersangka terhadap ayah tiri tersebut, setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur pidana.

Penyidik lalu melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus.

Baca juga: Kelangkaan BBM di Halmahera Timur Jelang Nataru Dikeluhkan

"Dua alat bukti itu hasil visum dan keterangan-keterangan saksi. Jadi sudah tersangka," jelasnya.

Meski begitu, ia mengaku pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Menurut dia, tersangka sementara wajib lapor di Polres Halmahera Selatan. Tersangka dapat ditahan jika kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Kita sudah tahap satu ke Jaksa, nah sekarang kita lagi lengkapi petunjuk jaksa. Kalau sudah P21, maka berkas perkara dan tersangka kita serahkan ke Jaksa untuk ditahan," tandas Gian. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved