Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kanwil Kemenag Maluku Utara Beberkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023

biaya haji terdiri dari dua unsur. Pertama disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), kemudian kedua, nilai manfaat.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate. com
Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang PHU Kanwil Kemenag Maluku Utara, Syarif Ibrahim, Kamis (2/3/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Biaya haji Indonesia tahun ini mengalami penyesuaian.

itu setelah  adanya kesepakatan antara Kementerian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait biaya  Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini.

Kanwil Kemenag Maluku Utara sendiri terus berupaya menyampaikan informasi  ini kepada masyarakat.

Kepada Tribunternate.com, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang PHU Kanwil Kemenag Maluku Utara, Syarif Ibrahim mengatakan,  biaya haji terdiri dari dua unsur.

Pertama  disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), kemudian kedua,  nilai manfaat.

Nilai manfaat yang dimaksudkan yaitu,

setiap uang jemaah yang disetorkan memperoleh porsi sebesar Rp 25 juta per orang.

Dan tahun ini sudah ada 5 juta jemaah haji.

Uang tersebut akan dikelola dalam bentuk investasi dan suku bunga sebagai jaminan.

Hasil  pengelolaannya akan dimanfaatkan untuk menutupi biaya-biaya yang akan digunakan jemaah haji.

Baca juga: Peserta PBK BPVP Ternate Tahap l Ikut Pelatihan Soft Skill

Karena itu, bagi siapa yang berangkat  tahun ini, mereka hanya membayar sesuai keputusan sebagaimana  kesepakatan pemerintah dan DPR.

Dimana biaya yang dibayarkan jemaah itu sebesar 55,3 persen.

Sementara dari nilai manfaat itu sebesar 44,7 persen.

“Jadi peresensi di tahun kemarin itu jemaah membayar 40 persen dan 60 persen dibayar pakai  nilai manfaat,” ucap Syarif Ibrahim, Kamis (2/3/2023).

Menurut dia, ini merupakan kebijakan pemerintah yang mungkin diketahui selama ini biaya Haji hanya Rp 40 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved