Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penyidik Simpulkan Mario Dandy Punya Niat Jahat, Anak Pejabat Ditjen Pajak Terancam 12 Tahun Penjara

Sepuluh hari dari kejadian penganiayaan pada Senin (20/2/2023) lalu, Mario Dandy Satrio disimpulkan punya niat jahat mencelakai David Ozora.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). 

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.
 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Niat Jahat, Mario Dandy Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan Putra Petinggi Ansor, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/02/ada-niat-jahat-mario-dandy-diancam-hukuman-12-tahun-penjara-atas-penganiayaan-putra-petinggi-ansor?page=2.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Niat Jahat, Mario Dandy Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan Putra Petinggi Ansor, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/02/ada-niat-jahat-mario-dandy-diancam-hukuman-12-tahun-penjara-atas-penganiayaan-putra-petinggi-ansor.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved