Tendang Kepala David Ozora, Mario Dandy Sempat Teriak ''Gue Nggak Takut Kalau Orang Mati''
Polda Metro Jaya membeberkan adegan penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Crystalino David Ozora yang terjadi pada Senin (20/2/2023) itu.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) masih terus bergulir.
Diketahui, Mario Dandy Satrio adalah anak anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo adalah Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Namun, pasca kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatan itu dan mengajukan pengunduran diri dari aparatur sipil negara (ASN).
Sementara, Crystalino David Ozora sendiri merupakan putra kader Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Jonathan Latumahina.
Akibat kekerasan fisik yang dilakukan Mario Dandy Satrio, David mengalami koma.
Terbaru, Polda Metro Jaya membeberkan adegan penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Crystalino David Ozora yang terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu itu.
Sebelum melakukan tendangan kepada David, Mario disebut sempat mengucapkan kata 'free kick'.
"Di sana di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti itu, ataupun tendangan bebas," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023) yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
"Kemudian ada kata-kata 'gua gak takut kalau orang mati'," sambungnya.
Baca juga: Kala Wowon, Serial Killer di Cianjur, Ditangisi dan Disuruh Tobat oleh Istrinya: Maaf, Ya . . .
Baca juga: Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo: Menkeu RI Sebut Tak Masuk Akal, Diperiksa KPK dan Kemenkeu

Baca juga: Aparat dan Pejabat Banyak yang Hedon dan Pamer Kemewahan, Jokowi: Pantas Rakyat Kecewa
Baca juga: Penyidik Simpulkan Mario Dandy Punya Niat Jahat, Anak Pejabat Ditjen Pajak Terancam 12 Tahun Penjara
Selain itu, Hengki juga mengungkapkan beberapa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David seperti tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjak tengkuk, serta satu kali pukulan ke kepala korban.
Pasca-temuan ini, Hengki mengatakan berdasarkan koordinasi antara saksi ahli dan penyidik, para tersangka bisa dianggap memiliki niat jahat untuk melakukan penganiayaan atau mens rea serta actus reus atau wujud perbuatan jahat.
"Ini rangkaian perbuatan, korban sudah tidak berdaya, dua kali ditendang sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan ke arah kepala," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Hengki juga mengungkapkan adanya update terbaru dalam penyelidikan kasus ini yaitu saksi AGH (15) dinaikan status hukumnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," ujarnya
Hengki juga mengungkapkan bahwa para tersangka dalam kasus ini sempat memberikan keterangan tidak sebenarnya.
Temuan ini, kata Hengki, berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.
"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," jelasnya.
Hengki juga mengumumkan adanya perubahan pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo serta Shane Lukas.
Untuk Mario, dirinya disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Kemudian terhadap SL (Shane Lukas) yaitu pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak ," jelasnya.
Sementara untuk AGH, Hengki mengatakan pasal yang disangkakan adalah pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.
Tak hanya itu, Hengki juga mengungkapkan kasus penganiayaan terhadap David ada perencanaan sebelum melakukannya.
Hal ini diketahui dari adanya jejak digital antar tersangka hingga perencanaan berlanjut di dalam mobil milik Mario.
"Pada saat menelepon SL, kemudian bertemu SL, kemudian saat bersama di mobil bertiga, ada mens rea atau niat (penganiayaan) di sana," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beberkan Adegan Penganiayaan, Polisi: Sebelum Tendang David, Mario Dandy Ucap Kata 'Free Kick'
Diduga Aniaya Anak Dibawa Umur, Bripda Aco Dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Seorang Paman di Ternate Aniaya Ponakan Gegara Warisan |
![]() |
---|
Kronologi Suaib Alias Dona Dianiaya Pria di Ternate: Dituduh Lakukan Tindakan Tidak Senonoh |
![]() |
---|
Identitas Pria di Ternate yang Diduga Aniaya Suaib Alias Dona: Dipukul dengan Kursi |
![]() |
---|
Pria di Ternate Ditangkap Polisi Gegara Aniaya Suaib Alias Dona |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.