Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Karena Tak Beri Nafkah Ketiga Anaknya, Mantan Istri Polisi di Maluku Utara Ini Minta Keadilan

Seorang mantan istri Polisi di Maluku Utara tuntut keadilan, karena mantan suaminya tak beri nafkah tiga anak mereka

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
KEADILAN: Seorang IRT atas nama Nur, minta keadilan ke Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, Sabtu (4/3/2023). Di mana ia merupakan mantan istri seorang Polisi, yang meminta keadilan ke mantan suaminya, karena tak memberikan nafkan kepada tig anak mereka. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Nur, minta keadilan ke Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko.

Bagaimana tidak, keadilan yang diharapkan karena saat ini, ia merasa dilema atas masalah yang dialaminya.

Pasalnya Nur merupakan mantan istri dari Polisi berinisial AW, berpangkat Aipda yang bertugas di Polres Halmahera Tengah.

Ia meminta keadilan ke Kapolda lantaran AW diduga tidak lagi menafkahi anak, yang saat ini masih ditanganinya.

Baca juga: Pilbub Kepulauan Sula: Hendrata Thes Ingin Rebut Tahta Fifian Adeningsih Mus

Kepada TribunTernate.com Nur menjelaskan, upaya ini disampaikan ke publik lantaran diduga mantan suaminya.

Sudah tidak lagi memberikan hak anak, yang saat ini bersama dirinya.

"Mantan suami saya sudah tidak sama sekali, berikan uang kepada tiga anaknya, "katanya, Sabtu (4/3/2023).

Dia menyebut, hak itu dituntut lantaran berdasarkan cerai gugat, di Pengadilan Agama (PA) Kota Ternate.

Hingga diterbitnya surat cerai dengan nomor : 521/Pdt.G/2017/Pa Ternate, tertanggal 28 Desember 2017.

Isi surat itu, hakim memutuskan, tergugat dalam hal Ini Aipda AW diberi kewajiban, untuk memberikan nafkah.

Ketiga anaknya sejumlah Rp 1.500.000, setiap bulan sampai anak berumur 21 tahun.

Namun sampai saat ini, sudah 6 tahun lamanya , Aipda AW tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Bahkan anak ke 2 tidak melanjutkan sekolahnya lagi, alias putus sekolah.

"Saya dan dia cerai karena ada orang ketiga, dan hak asuh anak jatuh ke saya, "ucapnya.

Lebih lanjut, dengan dasar itu, dirinya mengambil inisiatif mengadukan Aipda AW ke Propam Polda Maluku Utara pada tahun 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved