Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

5 Polisi Terlibat Kasus Suap Penerimaan Bintara tapi Tidak Dipecat, Korban Belasan Orang

Pelakunya adalah lima orang anggota polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com
Ilustrasi polisi. Kasus suap terjadi di lingkungan kepolisian. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus suap terjadi di lingkungan kepolisian di Jawa Tengah.

Pelakunya adalah lima orang anggota polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Kelimanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) karena menjadi calo penerimaan Bintara Polri 2022.

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Penganiaya David Ditahan Polisi, Kini Siapkan Bukti untuk Pembelaan

Kelima anggota polisi tersebut dihukum demosi dan penurunan jabatan.

"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," ujar Kabidbumas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy di kantor Polda Jateng, Kamis (9/3/2023).

Mereka mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun.

"Ada pula patsus selama 30 hari dan 21 hari," katanya.

Berikutnya dua personel ASN terbukti melanggar disiplin dan sudah disidang oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) masing masing.

Sanksi kepada dua ASN tersebut berupa turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

"Ditambah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," terang Iqbal.

Barang bukti hasil OTT tersebut kemudian sudah dikembalikan kepada pemberi.

Pengembalian dilakukan oleh Paminal Mabes Polri.

Jumlah korban yang disasar berjumlah belasan, ia membantah jika korban mencapai 90an orang.

"Uang OTT dikembalikan yang berhak, jumlah variasi ada Rp350 juta Rp750 juta, dan Rp2,5 miliar," terangnya.

Menurut Iqbal, ketujuh polisi tersebut bergerak secara mandiri dan tidak terorganisir.

Di antara meraka termasuk ke dalam panitia rekrutmen Bintara.

"Mereka dalam kepanitiaan, tapi tidak semua, siapa panitianya anda sudah tahu sendiri," bebernya.

(Tribunnews.com/TribunJateng.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lima Polisi yang Terlibat Calo Penerimaan Bintara Tidak Dipecat: Sanksinya Demosi dan Dipatsus

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved