Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Yasonna H Laoly Tegaskan Pentingnya Data Beneficial Ownership untuk Cegah Kejahatan Pencucian Uang

Yasonna H Laoly menegaskan kembali pentingnya data beneficial ownership demi cegah kejahatan pencucian uang

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
KESEPAHAMAN: Foto bersama usai penandatanganan komitmen pelaksanaan aksi pencegahan Korupsi 2023-2024 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly tegaskan pentingnya pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership).

Hal itu disampaikan Yasonna dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/3/2023).

"Upaya pengawasan pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia."

"Merupakan bagian dari skema pencegahan money laundering dan terrorist financing yang sesuai dengan standar internasional, "ungkap Yasonna.

Baca juga: Muhammad Syafii Minta Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Tingkatkan Kinerja

Yasonna menuturkan, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Presiden nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaa.

Dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Pada dasarnya bertujuan untuk melakukan identifikasi terhadap individu yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dan memiliki pengaruh.

"Dalam proses pengambilan keputusan korporasi, termasuk mengidentifikasi penerima manfaat dari korporasi, "ujar Yasonna.

Adapun pengawasan dan pencatatan beneficial ownership memiliki empat fungsi utama yaitu, identifikasi, transparansi, proteksi, dan fungsi leverage.

"Kami berusaha memastikan Indonesia memiliki sistem pengawasan serta pencatatan beneficial ownership yang komprehensif, efisien, akurat, memenuhi standar internasional.

Baca juga: Pemkot Tidore dan Kemenkumham Kerjasama Tentang Hak Kekayaan Intelektual

"Serta efektif sebagai salah satu unsur penegakan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, pelaku usaha dan investor, "pungkas Yasonna.

Pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (beneficial ownership) merupakan salah satu aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Seluruh korporasi didorong memanfaatkan data beneficial ownership sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi, pencegahan terjadinya pencucian uang dan atau penyembunyian kekayaan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved