AG Pacar Mario Dandy Sempat Nyalakan Rokok, Ambil Korek di Dekat David yang Sedang Sikap Tobat
Kronologi ini terungkap dalam rekonstruksi yang diperagakan Mario di lokasi kejadian di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami
Rekonstruksi akan ditutup dengan adegan menolong David yang dilakukan pasangan suami berinisial R dan N.
"Terakhir soal evakuasi yang dilakukan saksi-saksi ke rumah sakit," ucap penyidik.
Pantauan TribunJakarta.com, penyidik dan kedua tersangka tiba di TKP sejak pukul 13.30 WIB.
Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan juga dihadirkan saat rekonstruksi.
Rubicon itu dipasangi pelat palsu bernomor B 120 DEN, sesuai yang digunakan Mario saat kejadian.
Hingga pukul 14.50, rekonstruksi belum dimulai lantaran hujan deras di TKP.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Kini Disebut Seperti Anak 5 Tahun meski Usianya Sudah 17 Tahun |
![]() |
---|
Aniaya David Ozora, Mario Dandy Mengaku Tak Punya Harta Saat Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar |
![]() |
---|
Mario Dandy Minta Kondisi Psikologisnya Diperiksa, Majelis Hakim Minta Tak Main-main: Pastikan Dulu |
![]() |
---|
Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, Hakim Lelah dengan Jawaban Mario Dandy Satriyo |
![]() |
---|
Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap AG, Ada 8 Bukti yang Perkuat Laporan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.