Aniaya David Ozora, Mario Dandy Mengaku Tak Punya Harta Saat Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Mario Dandy mengaku tidak memiliki penghasilan atau harta apa pun, sehingga ia hanya akan membayar restitusi semampunya.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, terhadap Crystallino David Ozora masih terus bergulis.
Terkini, Mario Dandy dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 120 miliar.
Mengetahui jumlah restitusi tersebut. Mario Dandy mengaku terkejut.
Bahkan, Mario Dandy mengaku tidak memiliki penghasilan atau harta apa pun, sehingga ia hanya akan membayar restitusi semampunya.
Adapun hal itu diungkapkan Mario saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus penganiayaan David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
"Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Mario saat bacakan pleidoi.
Lebih lanjut Mario mengatakan, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami David diakuinya menjadi beban moral dirinya.
Meski mengaku siap membayar restitusi yang dibebankan kepada dirinya, Mario meminta majelis hakim kembali mempertimbangkan mengenai keadaan dirinya saat ini.

Baca juga: 8 Tahun Jadi Kades di Kalimantan Barat, Rajali Tinggal di Rumah Sederhana dari Kayu, Pakai Motor Tua
Baca juga: Remaja di Palembang Nekat Kabur dari Panti Asuhan karena Tak Betah Sering Dimarahi, Tidur di Warung
Baca juga: Kekurangan Makan 3 Hari di Arab Saudi, Jemaah Haji asal Sidoarjo Gugat Kemenag RI Rp1,1 Miliar
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apa pun,” ungkapnya.
“Saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara.
Ia pun dituntut membayar restitusi Rp 120 milyar lebih dan jika tidak membayar, akan diganti dengan pidana selama 7 tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan Mario telah membuat korban David mengalami kerusakan pada bagian otak hingga berujung amnesia.
Mario diketahui dituntut dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Pleidoi Mario Dandy Satriyo
Polisi Didesak Tetapkan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar Tersangka Penganiayaan |
![]() |
---|
Kasus Paman Aniaya Ponakan Gegara Warisan di Ternate Naik Status Sidik |
![]() |
---|
Dilaporkan ke Polda Malut atas Dugaan Penganiayaan, Bripda Imam Ancam Lapor Balik Istrinya |
![]() |
---|
Polisi Otopsi Jenazah Wanita yang Diduga Meninggal Dianiaya Suami Siri |
![]() |
---|
Diduga Aniaya Anak Dibawa Umur, Bripda Aco Dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.