Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, Hakim Lelah dengan Jawaban Mario Dandy Satriyo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, merasa lelah dengan jawaban yang disampaikan Mario Dandy.

Tribunnews.com
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Persidangan kasus penganiayaan terhadap Crystallino David Ozora digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) malam.

Mario Dandy Satrio, anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Sementara itu, saat proses pengadilan berlangsung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, merasa lelah dengan jawaban yang disampaikan Mario Dandy.

Hal itu terjadi saat Mario Dandy bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) malam.

"Saudara kalau niat dari awal untuk ke sana itu untuk mengklarifikasi yang dianggap melecehkan, memperjelas itu nggak?" tanya majelis hakim di persidangan.

"Dia bilang enggak tau, gatau, enggak tau, terus saya marah-marah karena dia bilang, masih sayang sama lu jadi lu bisa tarik-tarik tangannya gitu? Saya bilang begitu," kata Mario Dandy.

"Dia tidak mengakui perbuatannya?" tanya hakim.

"Tidak mengakui," jawab Mario.

"Apakah atas dasar itu saudara lakukan penendangan segala macam?" tanya hakim.

"Bukan atas dasar pelecehan, saya cuma minta dari awal keterangannya dia, dan kalau dia salah minta maaf. Dia cuma membela diri doang, nggak ada minta maaf sedikit pun," kata Mario.

"Kalau memang tidak melakukannya bagaimana? Kenapa dipaksa mengakui perbuatannya?" tanya hakim kembali.

"Karena sudah jelas Yang Mulia," jawab Mario.

"Jelas apa? Saudara lihat?" tanya hakim.

"Dia bilangnya dia nggak tahu, berarti kalau dia bilang nggak tahu, dia bukan nggak ngaku, dia bilangnya ga tau kalau AG jadi pacar saya," kata Mario.

"Itu kan kesimpulan sendiri," kata hakim.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved