Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Kini Disebut Seperti Anak 5 Tahun meski Usianya Sudah 17 Tahun

Penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy berdampak serius terhadap kondisi kesehatan fisik dan mental David Ozora.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di hadapan majelis hakim sidang kasus penganiayaan Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Tujuh bulan berlalu, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Crystalino David Ozora memasuki babak baru.

Mario Dandy telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan wajib membayar restitusi sebesar Rp25 miliar sebagai ganti rugi kepada David Ozora.

Sementara Mario Dandy masih sehat walafiat meski dijatuhi vonis hukuman tersebut, kondisi David Ozora masih memilukan.

Penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu berdampak serius terhadap kondisi kesehatan fisik dan mental David Ozora.

Kuasa Hukum Keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkapkan, kondisi psikis David Ozora saat ini setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy.

Mellisa menyebut akibat dianiaya Mario Dandy, isi kepala David seperti anak berumur lima tahun delapan bulan, padahal ia kini berusia 17 tahun.

Sebenarnya, berkas terbaru soal kondisi psikis David ini akan diserahkan kepada majelis hakim sebagai pertimbangan vonis hukuman Mario Dandy.

Namun sayangnya, terdapat keterlambatan dari PPA dalam menyampaikan berkas tersebut.

Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Tribunnews.com)

"Kondisi David ini tadi sempat kami serahkan sebenarnya dari jaksa kepada majelis hakim."

"Berkas terbaru terkait kondisi psikologisnya David, tetapi memang ada keterlambatan dari PPA menyampaikan itu."

"Selanjutnya akan disampaikan terkait bukti psikis ini, di mana anak usia umur 17 tahun, tetapi isi kepalanya anak lima tahun delapan bulan," kata Mellisa dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Kamis (7/9/2023).

Dengan kondisi tersebut, otomatis David membutuhkan pemenuhan psikologis, pendampingan dan upaya lainnya untuk memulihkan kondisinya.

Sehingga jika Mario Dandy masih tidak mampu membayar restitusi yang kini berkurang menjadi Rp 25 miliar kepada David, maka pihak keluarga akan terus mengejar keadilan.

 Seperti diketahui, jumlah restitusi yang dituntut jaksa sebelumnya kepada Mario Dandy sebesar Rp 120 miliar.

"Buat kami, kami akan tetap mengejar keadilan."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved