Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer: Ini Respon Pimred Kompas TV dan Kuasa Hukum Bharada E

Pencabutan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer didasari atas alasan penayangan berita wawancara Bharada E dengan sebuah stasiun TV swasta.

|
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. 

TRIBUNTERNATE.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Pencabutan perlindungan ini ditetapkan pada Jumat (10/3/2023).

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Pencabutan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer didasari atas alasan penayangan berita wawancara Bharada E dengan sebuah stasiun TV swasta.

Hal ini disampaikan oleh Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto.

Mengenai pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer, baik kuasa hukumnya maupun pemimpin redaksi televisi swasta yang bersangkutan sudah angkat bicara.

Tanggapan Pimred Kompas TV

Kompas TV sebagai stasiun televisi yang menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer, buka suara soal penghentian perlindungan fisik oleh LPSK.

Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi mengatakan, pihaknya telah melayangkan perizinan ke berbagai pihak terkait dengan wawancara dengan Bharada E yang dilakukan di Rutan Bareskrim Polri itu.

Rosi menyebutkan, pemberian izin itu juga sudah diterima pihaknya langsung dari Kapolri.

"Semua proses izin sudah dilakukan. Narasumber (Bharada E) bersedia, pengacara oke, keluarga juga izinkan," kata Rosi dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (10/3/2023).

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (9/3/2023) malam.
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (9/3/2023) malam. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

"Izin untuk wawancara di Rutan Bareskrim juga sudah keluar dari Menkumham dan Dirjen PAS, dan yang paling penting adalah izin Kapolri," lanjut Rosi.

Atas izin tersebut, Rosi menyatakan kalau pihaknya memilih tetap menayangkan hasil wawancara dirinya dengan Bharada E pada Kamis 9 Maret malam.

Tak hanya itu, Rosi juga mengklaim kalau pihak LPSK sudah menerima tembusan atas izin tersebut.

Baca juga: Dampak Dicabutnya Perlindungan Fisik Richard Eliezer oleh LPSK: Tak Ada Rekomendasi Tempat Penahanan

Baca juga: Kuasa Hukum Sesalkan Keputusan LPSK Cabut Perlindungan Fisik terhadap Richard Eliezer

"Posisi Kompas TV adalah tetap menayangkan wawancara Icad. LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," kata Rosi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved