Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Kuasa Hukum Sesalkan Keputusan LPSK Cabut Perlindungan Fisik terhadap Richard Eliezer

LPSK mengatakan, penghentian perlindungan terhadap Bharada E didasari karena adanya penayangan berita wawancara Bharada E di stasiun TV swasta.

YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Komisioner Kompolnas Poengky Indarti memastikan Richard Eliezer alias Bharada E akan aman jika kembali ke Brimob, keyakinan itu disampaikan Komisioner kOmpolnas Poengky lantaran ia meyakini satuan Brimob Polri memiliki solidaritas yang tinggi terhadap sesama anggota. 

TRIBUNTERNATE.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, kini tak lagi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK telah mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer.

Pencabutan itu ditetapkan per Jumat (10/3/2023).

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.

LPSK memiliki alasan tertentu di balik penghentian perlindungan fisik ini.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Bharada E mendapat 5 program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.

Dengan begitu, Rully memastikan bahwa hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.

"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," ujar Rully.

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (9/3/2023) malam.
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (9/3/2023) malam. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Baca juga: Guru SD Pukul Murid Pakai Sekop, Ibu Korban: Anak Saya Tidak Bawa Mainan tapi Dianiaya

Baca juga: Terungkap Detik-detik Mario Dandy Aniaya David, Shane Lukas Komentari Gaya Push Up Korban

Alasan Pemberian Perlindungan Dihentikan

Sementara itu, Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan, penghentian perlindungan terhadap Bharada E didasari karena adanya penayangan berita wawancara Bharada E dengan sebuah stasiun TV swasta.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV," kata Syahrial.

Syahrial mengatakan, kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban.

Tak hanya itu, tayangan pemberitaan di TV tersebut juga telah melanggar perjanjian perlindungan terhadap Bharada E.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved