Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Dampak Dicabutnya Perlindungan Fisik Richard Eliezer oleh LPSK: Tak Ada Rekomendasi Tempat Penahanan

LPSK menyatakan bakal menyerahkan seluruh proses penahanan terhadap Richard Eliezer kepada pihak yang berwenang.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

TRIBUNTERNATE.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut atau menghentikan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terpidana kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer ditetapkan pada Jumat (10/3/2023).

Buntut dari pencabutan perlindungan ini, LPSK menyatakan bakal menyerahkan seluruh proses penahanan terhadap Richard Eliezer kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham.

Dengan begitu, maka kata Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK Rully Novian, pihaknya tidak akan lagi memberikan rekomendasi atau berkoordinasi terkait tempat penahanan untuk Bharada E nantinya.

"Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke meaknisme di lapas dan rutan," kata Rully saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Dengan begitu, Rully menyatakan pihaknya juga tidak akan melarang untuk DitjenPAS untuk memindahkan tempat penahanan Bharada E.

"Tidak (akan melarang, red)," tukas Rully.

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (9/3/2023) malam.
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (9/3/2023) malam. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Berpindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba balik lagi ke Rutan Bareskrim Polri

Sebagai informasi, sebelumnya Bharada E sudah sempat dieksekusi dan dipindahkan tempat penahanannya dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba.

Namun, atas pertimbangan keamanan, akhirnya terpidana yang divonis 1,5 tahun itu, kembali dipindahkan ke Rutan Bareskrim. 

Pemindahan kembali Bharada E itu juga atas koordinasi antara LPSK dengan DitjenPAS.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti kepada wartawan di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.

Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.

"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved