Kasus Tewasnya Brigadir J
Dampak Dicabutnya Perlindungan Fisik Richard Eliezer oleh LPSK: Tak Ada Rekomendasi Tempat Penahanan
LPSK menyatakan bakal menyerahkan seluruh proses penahanan terhadap Richard Eliezer kepada pihak yang berwenang.
TRIBUNTERNATE.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut atau menghentikan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terpidana kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer ditetapkan pada Jumat (10/3/2023).
Buntut dari pencabutan perlindungan ini, LPSK menyatakan bakal menyerahkan seluruh proses penahanan terhadap Richard Eliezer kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham.
Dengan begitu, maka kata Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK Rully Novian, pihaknya tidak akan lagi memberikan rekomendasi atau berkoordinasi terkait tempat penahanan untuk Bharada E nantinya.
"Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke meaknisme di lapas dan rutan," kata Rully saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Dengan begitu, Rully menyatakan pihaknya juga tidak akan melarang untuk DitjenPAS untuk memindahkan tempat penahanan Bharada E.
"Tidak (akan melarang, red)," tukas Rully.

Berpindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba balik lagi ke Rutan Bareskrim Polri
Sebagai informasi, sebelumnya Bharada E sudah sempat dieksekusi dan dipindahkan tempat penahanannya dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba.
Namun, atas pertimbangan keamanan, akhirnya terpidana yang divonis 1,5 tahun itu, kembali dipindahkan ke Rutan Bareskrim.
Pemindahan kembali Bharada E itu juga atas koordinasi antara LPSK dengan DitjenPAS.
"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti kepada wartawan di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.
Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.
"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ucapnya.
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.