Pelaku Penghilangan Nyawa Nenek di Morotai Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang pelaku penghilangan nyawa nenek di Morotai, terancam 15 tahun penjara
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Polres Pulau Morotai menangkap pelaku, penghilangan nyawa seorang nenek.
Dalam keterangan, konferensi pers yang digelar Polres Pulau Morotai, pada Senin (13/3/2023).
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina, di dampingi Kasat Reskrim Polres Morotai, Ipda Muhammad Andy Kurniawan.
Menyampaikan, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, yang telah dimulai dari olah TKP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Penghilangan Nyawa di Morotai Tertangkap, Motifnya Ketahuan Curi Buah Kelapa
Visum, Otopsi, pemeriksaan saksi-saksi hingga pencarian barang bukti.
Maka dari fakta penyidikan itu, sehingga pada hari ini Senin (13/3/2023) pihaknya melakukan gelar perkara.
Dalam perkara tersebut, Polres Pulau Morotai menetapkan pria inisial AP sebagai tersangka.
"Pada Minggu (12/3), tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pulau Morotai, penangkapan tersangka."
"Di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Morotai Utara, saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut, "katanya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan motif insiden keji, yang dilakukan pelaku terdahap korban.
Baca juga: Mahasiswa Sambut Kedatangan Irjen Pol Midi Siswoko di Morotai dengan Kasus Ini
"Motifnya pencurian buah kelapa, karena diancam korban mau lapor, pelaku langsung melakukan aksi tersebut. "jelasnya.
Diketahui, pelaku inisial AP dijerat pasal 338 subsider, pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pidana dengan ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara. (*)
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.