Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Hasil Sidang TPTGR, Inspektorat Maluku Utara Paparkan Temuan Paling Besar di Dinas PUPR

Inspektorat Maluku Utara, Selasa (14/3/2023) kemarin, menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Sansul Sardi
Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT Ali, Rabu (15/3/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI- Inspektorat Maluku Utara, Selasa (14/3/2023) kemarin, menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Sidang tersebut berlangsung di kantor Sekretariat  Inspektorat Provinsi Maluku Utara beralamat di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan.

Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT Ali menjelaskan,  sidang TPTGR digelar sebagaimana menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara semester II tahun 2022 di lingkup Pemprov.

"Temuan BPK di beberapa SKPD  nilainya  127 miliar,"ungkapnya.

Hasil sidang TPTGR kata dia, majelis sidang memutuskan, memberikan kelima SKPD untuk melakukan pengembalian dengan jangka waktu yang bervariasi yaitu ada jangka waktu 6 bulan,  setahun maupun dua tahun.

"Kalau jangka waktu yang diberikan sesuai besaran angka temuannya,"jelasnya.

Adapun, dalam sidang sidang juga diputuskan ada beberapa temuan yang nilainya kecil segera dikembalikan.

Temuan terkecil itu seperti di Dinas Perkim dan PUPR sudah disetorkan termasuk pihak ketiga juga yaitu PPK.

“Ada temuan nilainya kecil sidang kemarin sudah dikembalikan kurang lebih Rp 100 juta melalui surat jaminan BPKB,”ujarnya.

Baca juga: Raih penghargaan UHC, Walikota: Warga Tidore Berobat ke Rumah Sakit dan Puskesmas Cukup Bawa KTP

Dia mengatakan, setelah sidang putusan TPTGR, para pihak yang menjadi temuan juga menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) untuk jaminan.

SKTJM ini sebagai syarat jaminan kepada pihak yang menjadi temuan.

Jika tidak ada jaminan, maka BPK otomatis menolak.

Inspektorat juga nantinya akan melihat progres pengembalian sesuai waktu yang diberikan.

“Jika sampai pada waktu yang diberikan dan belum juga selesai dikembalikan, maka akan diberikan waktu perpanjangan,”cetusnya.

Seraya mengungkapkan, temuan dari  sejumlah SKPD yang paling banyak ada pada Dinas PUPR.

Diketahui, SKPD yang ikut serta dalam sidang tersebut, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perkim, Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), dan RSUD Chasan Boesorie.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved