Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kakek 74 Tahun Cabuli Bocah Kelas 2 SD, Pelaku Ternyata Mantan Guru ASN, Fisik Korban Berubah

Aksi pencabulan terjadi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang kakek berinisial PA (74) nekat mencabuli bocah kelas 2 SD.

Editor: Ifa Nabila
Imago Images/Imagebroker via dw.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. Aksi pencabulan terjadi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang kakek berinisial PA (74) nekat mencabuli bocah kelas 2 SD. 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pencabulan terjadi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Seorang kakek berinisial PA (74) nekat mencabuli bocah kelas 2 SD.

Pelaku diketahui adalah mantan guru ASN.

Baca juga: Kakek 63 Tahun Cabuli Remaja sejak 2016, Korban sampai Hamil dan Melahirkan

Kini pelaku dibekuk penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa.

Kasus yang didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa ini sedang berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mencurigai adanya perubahan fisik pada korban.

Kecurigaan itu membuat pihak sekolah mengorek lebih jauh, korban akhirnya berterus terang kepada guru kelasnya.

Guru lantas memberitahukan cerita siswanya itu kepada orangtua korban.

Tak terima dengan apa yang menimpa anaknya, orangtua korban lapor polisi.

Dugaan pencabulan ini cepat menyebar di tengah masyarakat khususnya di lingkungan tempat tinggal korban maupun pelaku yang merupakan tetangga satu kampung.

Untuk mencegah adanya aksi massa polisi bergerak cepat menjemput dan mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim pakai Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA Ipda Nadiyah Wahdatil Ummah yang dikonfirmasi Jumat (17/3/2023) membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh tetangganya.

"Pelaku sudah ditangkap, penyidik telah meminta keterangan korban dan saksi," kata Nadiyah.
Ia menjelaskan, dari keterangan korban bahwa pencabulan yang dialami sudah berulang kali dilakukan pelaku dari awal tahun 2023.

Pelaku melancarkan aksi setelah korban pulang sekolah bahkan saat korban main. Karena pelaku adalah tetangga korban, ia sempat memberikan uang kepada korban sebesar Rp 5.000 setelah mencabuli korban.

Namun uang itu dibuang korban ke sungai. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal pencabulan dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved