Sofifi
Begini Sambutan Asisten II Pemprov Maluku Utara Saat Membuka Forum Konsultasi Publik
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, mengingatkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah agar tidak asal-asalan menyusun perencanaan
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI- Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, mengingatkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), agar tidak asal-asalan menyusun perencanaan pembangunan.
Hal ini disampaikan Gubernur, melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah, Sri Haryanti Hatari saat membuka forum konsultasi publik, Senin (20/3/2023).
Menurutnya , forum konsultasi publik tentang Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) ini penting dalam rangka menyusun program di Tahun 2024.
“RKPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 adalah tahapan sangat penting untuk menjaring beragam aspirasi dalam menyusun program,” ujar dia, saat menyampaikan sambutan tersebut.
Semua stakeholder terkait, lanjutnya, harus terlibat menyusun dokumen perencanaan, sekaligus mensinergikan dan mengharmoniskan program dari pusat sampai ke daerah.
Bahkan antar pelaku pembangunan maupun antara kawasan.
“Harus mampu mentransformasikan dengan melakukan akselerasi atau percepatan pembangunan di Provinsi Malut dengan melibatkan partisipasi publik,” jelasnya.
Karena itu, Gubernur mengingatkan Bappeda Maluku Utara agar meningkatkan peran publik dalam proses perumusan kebijakan pembangunan, termasuk dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan yang saat ini dilakukan.
Baca juga: NasDem Curiga Pergantian Ketua DPRD Halmahera Selatan Sengaja Diperhambat
Disamping itu, perlu adanya pemikiran positif dalam membangun konsep dan strategi pembangunan secara lebih terarah dan terpadu, dan bersinergi antara sektor dengan kolaborasi.
Sehingga bahkan mampu menjawab tuntutan masyarakat global saat ini.
“Yang kesemuanya bertujuan untuk menjamin adanya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan di lapangan, serta dapat mengendalikan dan mengawasinya. Begitu juga dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” terang dia.
Secara subtansial, RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang mengacu kepada RKP didalam memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, juga memuat prioritas pembangunan daerah, didalamnya pula memuat rencana kerja dan pendanaan rencana kerja.
“Ini mesti disusun sedemikian tepat, sehingga pendanaan rencana kerja tidak lebih besar dari pendapatan kita, yang ini harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun didukung dengan mendorong partisipasi masyarakat,” ucapnya.
“Sekali lagi saya ingatkan, bahwa mari kita menyusun perencanaan sesuai dengan kebutuhan daerah yang mempertimbangkan pendapatan asli daerah kita," sambung dia.
Jangan kita menyusun perencanaan dengan asal susun, tetapi tidak melihat Pendapatan Asli Daerah.
Sehingga hal ini kalau dilakukan maka akan terjadi hutang, hutang dan hutang.
"Marilah kita semua memperhatikan ini secara baik,”harapnya.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.