Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

NasDem Curiga Pergantian Ketua DPRD Halmahera Selatan Sengaja Diperhambat

Pihak DPD Partai NasDem Halmahera Selatan, Maluku Utara, menaruh curiga kepada tiga unsur pimpinan DPRD

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Ganiw
Kantor DPRD Halmahera Selatan, di Jl Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan. Di mana, Partai NasDem menaruh curiga ada persekongkolan untuk menghambat pergantian Ketua DPRD Muhlis Jafar ke Akmal Ibrahim, Senin (20/3/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pihak DPD Partai NasDem Halmahera Selatan, Maluku Utara, menaruh curiga kepada tiga unsur pimpinan DPRD Halmahera Selatan.

Terkait dugaan persekongkolan untuk memperhambat proses pergantian Ketua DPRD dari Muhlis Jafar ke Akmal Ibrahim, yang diusulkan NasDem beberapa waktu lalu.

Pasalnya hingga saat ini, proses pergantian Ketua DPRD belum juga ditindaklanjuti ke Gubernur Maluku Utara lewat Bupati Halmahera Selatan.

Padahal, tahapan pergantian Ketua DPRD Halmahera Selatan ini sudah dinyatakan selesai pasca dilakukan Paripurna internal masa persidangan pada 24 Februari 2023 lalu, dengan agenda penetapan usulan pemberhentian Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muhlis Jafar.

Kecurigaan ini muncul, saat ketuga unsur pimpinan DPRD Halmahera Selatan tersebut melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait keabsahan rapat paripurna terkait pergantian serta batasan pemberian hak-hal Ketua DPRD yang diganti.

Ketua Bappilu DPD Partai NasDem Halmahera Selatan, Haedar Mahmud mengatakan, pergantian Ketua DPRD merupakan privasi rumah tangga DPRD sendiri, sehingga tak perlu lagi ada konsultasi dengan Kemendagri.

Baca juga: Edaran Pelarangan Operasi Hiburan Malam Selama Ramadan, Sekda Halsel: Izin Usaha Dicabut

Oleh karena itu, ia mencurigai ada persekongkolan dari tiga unsur pimpinan DPRD Halmahera Selatan tersebut, untuk memperhambat pergantian Ketua DPRD.

“Ini lucu, masak hal-hal simpel mengenai keabsahan rapat paripurna dan hak-hak ketua yang lama dan baru harus pimpinan dan anggota berkonsultasi ke Kemendagri, ini aneh, “ujarnya, Senin (20/3/2023).

Menurut Hardae, dalam peraturan pemerintah nomor 12 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, sudah sangat jelasa menerangkan tahapan dan mekanisme pergantian Ketua DPRD.

“Tapi kenapa pimpinan dan anggota DPRD malah masih melakukan malah masih harus melakukan konsultasi ke Kemendagri, ini ada apa, “ujarnya bertanya.

Maka dari itu, atas nama Partai NasDem, Haedar mendesak agar DPRD Halamahera Selatan mempercepat proses pergantian Ketua DPRD.

Sehingga pelaksanaan progran dan kegiatan Pemkab Halmahera Selatan tahun anggaran 2023 segera dimulai dan diawasi lanhsung DPRD.

“Maka tentunya dibutuhkan kepastian kepemimpinan  di lembaga DPRD. Sebab tanpa itu, implementasi dari fungsi DPRD akan tidak optimal, “tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved