Hakim dan Jaksa Sidang AG Pacar Mario Dandy Tak Boleh Pakai Atribut: Digelar Tertutup
Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) akan segera digelar. AG (15) menjadi yang pertama menjalani sidang
TRIBUNTERNATE.COM - Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) akan segera digelar.
AG (15) menjadi yang pertama menjalani sidang dan akan digelar secara tertutup.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.
Baca juga: Kajati Tawarkan Damai antara David dan AG Pacar Mario Dandy: Kan Ada UU Perlindungan Anak
Pasalnya, AG masih tergolong anak atau di bawah umur.
Bahkan, para hakim dan jaksa yang dihadirkan tidak diperkenankan memakai atribut selama persidangan anak digelar.
"Lebih lanjut sidang untuk AG akan segera digelar secara tertutup dan khusus."
"Hakim dan jaksanya pun tidak diperkenankan menggunakan atribut pada saat sidang digelar," kata Syarief di kantor Kejaksaan Negeri Jaksel, Selasa (21/3/2023), dikutip dari Kompas TV.
Adapun berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap, termasuk barang buktinya, sudah diserahkan.
Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menyempurnakan surat dakwaan dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.
Proses pemberkasan AG ini tergolong cepat dibandingkan dengan para tersangka yang lain, Mario Dandy Satriyo
(20) dan Shane Lukas (19).
Adapun alasannya, kata Syarief, karena AG masih di bawah umur sehingga masa penahanan terhadap AG terbilang singkat.
"Jadi karena anak, masa penahanannya akan sangat singkat, jadi proses pengurusan berkas perkara akan dipercepat," jelas Syarief.
Nantinya, akan ada tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dihadirkan pada sidang terhadap anak yang berkonflik dengan hukum AG.
"JPU ada tujuh (yang dihadirkan dalam sidang) sebagian besar sudah memiliki sertifikasi khusus," ungkap Syarief.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang AG akan Digelar Tertutup, Hakim dan Jaksa Tak Diperkenankan Pakai Atribut
Dilaporkan ke Polda Malut atas Dugaan Penganiayaan, Bripda Imam Ancam Lapor Balik Istrinya |
![]() |
---|
Polisi Otopsi Jenazah Wanita yang Diduga Meninggal Dianiaya Suami Siri |
![]() |
---|
Diduga Aniaya Anak Dibawa Umur, Bripda Aco Dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Seorang Paman di Ternate Aniaya Ponakan Gegara Warisan |
![]() |
---|
Kronologi Suaib Alias Dona Dianiaya Pria di Ternate: Dituduh Lakukan Tindakan Tidak Senonoh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.