Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta ke Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Morotai

JPU tuntut 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta ke oknum Polisi terlibat narkoba di Pulau Morotai

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunnews
HUKUM: JPU Kejari Pulau Morotai menuntut Nasdi Robo, oknum Polisi terlibat Narkoba dengan Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta, Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Early Andika Wurara mengatakan.

JPU Kejari Pulau Morotai menuntut Nasdi Roba, seorang oknum Polisi terlibat Narkoba.

Dengan Pidana penjara 4 tahun, yang saat ini mengikuti sidang, di Pengadilan Negeri Tobelo.

Di mana pembacaan tuntutan itu, disampaikan JPU saat sidang daring, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Jalani Sidang Ketiga, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Mororai Terancam 4 Tahun Penjara

Tuntutan JPU Kejari Pulau Morotai

Menyatakan Terdakwa Nasdi Robo alias Nasdi, terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak Pidana.

Sebab tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Sebagaimana diatur dan diancam Pidana, Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa penjara 4 tahun, dikurangi masa tahanan.

"Dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 800 Juta subsider 3 bulan penjara, "ujarnya.

Dalam persidangan, JPU Kejari Pulau Morotai menyampaikan, barang bukti milik terdakwa.

Baca juga: 4 Anggota Polisi Belum Hadiri Sidang Kasus Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Morotai

Berupa 6 saset sedang Shabu, dengan berat bruto ± 5,07 gram, dirampas untuk dimusnahkan.

"Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Maret 2023."

"Dengan agenda pembelaan secara tertulis, oleh Terdakwa Nasdi Robo, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved