JPU Tuntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta ke Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Morotai
JPU tuntut 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta ke oknum Polisi terlibat narkoba di Pulau Morotai
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Early Andika Wurara mengatakan.
JPU Kejari Pulau Morotai menuntut Nasdi Roba, seorang oknum Polisi terlibat Narkoba.
Dengan Pidana penjara 4 tahun, yang saat ini mengikuti sidang, di Pengadilan Negeri Tobelo.
Di mana pembacaan tuntutan itu, disampaikan JPU saat sidang daring, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Jalani Sidang Ketiga, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Mororai Terancam 4 Tahun Penjara
Tuntutan JPU Kejari Pulau Morotai
Menyatakan Terdakwa Nasdi Robo alias Nasdi, terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak Pidana.
Sebab tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana, Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa penjara 4 tahun, dikurangi masa tahanan.
"Dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 800 Juta subsider 3 bulan penjara, "ujarnya.
Dalam persidangan, JPU Kejari Pulau Morotai menyampaikan, barang bukti milik terdakwa.
Baca juga: 4 Anggota Polisi Belum Hadiri Sidang Kasus Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Morotai
Berupa 6 saset sedang Shabu, dengan berat bruto ± 5,07 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
"Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Maret 2023."
"Dengan agenda pembelaan secara tertulis, oleh Terdakwa Nasdi Robo, "pungkasnya. (*)
Ketua Fraksi Golkar Bantah Klaim BPKAD Halmahera Selatan Soal Pemangkasan KB DBH |
![]() |
---|
Refleksi HUT RI ke 80, OKP Cipayung di Ternate Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Mengenal Sertu Iswendi Nuhtar, Pelatih Paskibraka Taliabu 2025 |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran Rumah di Desa Kilong Taliabu, Gadis 17 Tahun Meninggal |
![]() |
---|
Profil Syamsir, Narapidana Lapas Ternate yang Terlibat Peredaran Narkoba Bersama Istrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.