Pengesahan UU Cipta Kerja, Ironi di Hari Hutan Sedunia: Pasalnya Justru Mengancam Lingkungan Hidup
DPR RI semestinya membatalkan peraturan sapu jagat yang bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi itu.
"Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang sukses melengkapi daruratnya perlindungan lingkungan hidup dan HAM," ujar Andi.
Lebih lanjut, Satya Bumi menyesalkan langkah DPR RI yang nekat mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti-Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja menjadi UU, meski mendapat penolakan masif dari masyarakat.
Andi menjelaskan, dengan pengesahan Perppu Cipta Kerja menunjukkan bahwa DPR gagal mewakili kepentingan rakyat
"DPR mengabaikan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dengan mengesahkan Perppu tersebut," tuturnya.
Menurutnya, DPR RI semestinya membatalkan peraturan sapu jagat yang bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi itu.
MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dalam sidang pembacaan putusan 25 November 2021.
Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada pemerintah untuk memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun dengan melibatkan publik.
Bukannya menjalankan perintah MK, pemerintah justru menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perpu ini diterbitkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan konstitusional oleh MK.
Perppu tersebut hanya cara pemerintah untuk mengakali keputusan MK. Sejumlah syarat penerbitan Perpu juga tak terpenuhi, misalnya kegentingan yang memaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Kado Pahit di Peringatan Hari Hutan Internasional
Rehabilitasi Hutan di 3 Kabupaten Jadi Fokus Dinas Kehutanan Maluku Utara |
![]() |
---|
Viral Babi Hutan Masuk Pemukiman, Warga Tidore Panik |
![]() |
---|
Irjen Pol Waris Agono Dorong Desa Wangongira Halmahera Utara Jadi Kampung Adat |
![]() |
---|
Pemprov Malut dan Kodam XV/Pattimura Teken MoU Pemanfaatan 82.713 Hektare Hutan Lindung di Morotai |
![]() |
---|
13 Pulau di Morotai Masuk Kawasan Hutan Lindung, DPRD dan Pemkab Sepakat Tetapkan Perda RTRW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.