Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengesahan UU Cipta Kerja, Ironi di Hari Hutan Sedunia: Pasalnya Justru Mengancam Lingkungan Hidup

DPR RI semestinya membatalkan peraturan sapu jagat yang bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi itu.

Istimewa via TribunJogja.com
ILUSTRASI Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

"Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang sukses melengkapi daruratnya perlindungan lingkungan hidup dan HAM," ujar Andi.

Lebih lanjut, Satya Bumi menyesalkan langkah DPR RI yang nekat mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti-Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja menjadi UU, meski mendapat penolakan masif dari masyarakat.

Andi menjelaskan, dengan pengesahan Perppu Cipta Kerja menunjukkan bahwa DPR gagal mewakili kepentingan rakyat

"DPR mengabaikan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dengan mengesahkan Perppu tersebut," tuturnya.

Menurutnya, DPR RI semestinya membatalkan peraturan sapu jagat yang bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi itu.

MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dalam sidang pembacaan putusan 25 November 2021. 

Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada pemerintah untuk memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun dengan melibatkan publik.

Bukannya menjalankan perintah MK, pemerintah justru menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perpu ini diterbitkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan konstitusional oleh MK. 

Perppu tersebut hanya cara pemerintah untuk mengakali keputusan MK. Sejumlah syarat penerbitan Perpu juga tak terpenuhi, misalnya kegentingan yang memaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Kado Pahit di Peringatan Hari Hutan Internasional

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved