Pemprov Malut
Pemprov Malut dan Kodam XV/Pattimura Teken MoU Pemanfaatan 82.713 Hektare Hutan Lindung di Morotai
Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kodam XV/Pattimura menjalin kerjasama strategis dalam pemanfaatan kawasan hutan lindung
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kodam XV/Pattimura menjalin kerjasama strategis dalam pemanfaatan kawasan hutan lindung.
Di mana, hutan lindung seluas ± 82.713 hektare di Kabupaten Pulau Morotai sebagai Daerah Latihan Tempur TNI.
Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU dilakukan pada Jumat 24 Mei 2025, di Gedung Falalamo Adhyaksa Kejati Maluku Utara, dan turut disaksikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.
Baca juga: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Harap Baksos Operasi Katarak Tak Hanya 2 Hari
MoU ini memperkuat sinergi antara sektor pertahanan dan kehutanan dalam pemanfaatan kawasan hutan, untuk mendukung stabilitas keamanan dan pembangunan nasional di wilayah strategis perbatasan.
Dalam sambutannya, Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud nyata komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor.
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi internal dan eksternal, dalam mendukung tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi, khususnya di kawasan strategis Maluku Utara,” ujar Mayjen TNI Putranto.
Dalam arahannya, Sherly Laos mengapresiasi inisiatif bersama antara Kodam XV/Pattimura dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, dalam menciptakan tata kelola kawasan hutan yang seimbang antara fungsi strategis pertahanan dan konservasi lingkungan.
“Maluku Utara memiliki banyak objek vital nasional, dan kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memastikan kawasan strategis tetap terlindungi sambil mendukung fungsi pertahanan negara,” ungkap Sherly.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov akan mendorong kerja sama lintas daerah, terutama dengan Kabupaten Halmahera Tengah, yang memiliki kemampuan fiskal tertinggi di provinsi, untuk menyediakan lahan tambahan seluas 50 hektare guna mendukung penguatan sistem pertahanan dan stabilitas kawasan industri.
Baca juga: Ini Progam Prioritas Dinas Pertanian Maluku Utara
Adapun lima ruang lingkup utama kerja sama yang disepakati dalam perjanjian ini adalah sebagai berikut:
1. Pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pertahanan nasional, termasuk pembangunan sarana penunjang latihan tempur TNI seperti akses jalan, mess, perkantoran, dan gudang.
2. Pertukaran data dan informasi mengenai kawasan hutan di Kabupaten Pulau Morotai, dengan pengecualian terhadap data yang bersifat rahasia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Perlindungan dan pengamanan kawasan hutan dari berbagai ancaman kerusakan lingkungan.
4. Pemulihan ekosistem melalui program reklamasi dan revegetasi pasca latihan militer.
5. Penguatan kelembagaan, melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia dari kedua belah pihak. (*)
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Pastikan Pelunasan Utang Multi Years 2026, Tunggu Audit BPKP |
![]() |
---|
Paskibraka Maluku Utara 2025 Dikukuhkan, Ini Nama Pembawa Baki dan Pengibar Bendera |
![]() |
---|
BPK Diminta Serahkan Temuan Rp 5,2 Milir ke APH, Marius Sirumapea: Belum Ada Dokumen Masuk |
![]() |
---|
Sherly Laos: Sektor Pariwisata Maluku Utara Masih Lesu, PAD Didominasi Penjualan BBM |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Tinjau Renovasi RTLH di Kecamatan Oba Utara Tidore |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.