Halmahera Selatan
Dijadwalkan Sidang Perdana di PTUN Atas Gugatannya Pemkab Halsel, Cakades Laluin Tutup Usia
Fadly A Rasyid, Cakades Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, yang menang dalam sengketa Pilkades Halmahera Selatan namun tak dilantik
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Fadly A Rasyid, Cakades Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, yang menang dalam sengketa Pilkades Halmahera Selatan namun tak dilantik, dikabarkan tutup usia pada Kamis (23/3/2023) kemarin.
Padahal, Fadlydijadwalkan ikut sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon pada Rabu 29 Maret nanti, atas gugatannya terhadap Pemkab Halmahera Selatan terkait putusan hasil sengketa Pilkades 2022 lalu.
“Saya sangat terpukul sekali saat menerima telepon dari Desa Laluin melalui keluarganya, menyampaikan akan kondisi kesehatan Fadly. Bahkan saya sempat video call lewat WahtsApp dan ngobrol,”
“Tapi saat Jam 6 sore kemarin, saya mendapat kabar kembali kalau Fadly sudah berpulang ke rahmatullah, “ujar Safri Nyong, selaku kuasa hukum Fadli dalam perkara di PTUN, Jumat (24/3/2023).
Safri menyebut, Fadly sangat berpeluang memenangkan gugatannya dengan momor perkara : 17/G/2023/PTUN.ABN di PTUN, di PTUN Ambon.
Dia bahkan sudah berharap, jika perkara tersebut sudah sah dimenangkan, maka masyarakat Halmahera Selatan harus memjadikan perkara ini sebagai contoh berpemerintahan yang baik dalam sistem ketetanegaraan.
“Walaupun klien saya, almarhum Fadly suda meninggal dunia, sidang perdana yang akan di agendakan hari Rabu 29 Maret 2023 tetap berjalan, “ucapnya.
Baca juga: Selama Dua Malam Warga Desa Babang dan Wayaua Halmahera Selatan Sahur Ditengah Kegelapan
Akan tetapi, menurut Safri, gugatan Fadly ke PTUN terkait hasil sengketa Pilkades Halmahera Selatan, secara hukum akan dengan sendirinya putus atau gugur. Karena perkara ini berkaitan dengan legal standingnya pihak yang mengajukan perkara tersebut sudah meninggal dunia.
“Saya pun tidak bermaksud mendahului majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, nanti kita lihat seperti apa majelis akan memutuskan nya. Pada prinsipnya kita kembalikan kepada yang berwenang yaitu majelis hakim PTUN Ambon,”
“Jujur saya secara pribadi sangat sedih akan perpulangnya Fadly. Demi Allah selama bersama saya beliau sangat baik bahkan sebagian besar masyarakat Desa Laluin mengatahui kebaikannya, “pungkasnya. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.