Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Dijadwalkan Sidang Perdana di PTUN Atas Gugatannya Pemkab Halsel, Cakades Laluin Tutup Usia

Fadly A Rasyid, Cakades Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, yang menang dalam sengketa Pilkades Halmahera Selatan namun tak dilantik

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Cakades Laluin, Fadly A Rasyd (tengah) saat dibembeng dua keeabatnya ke arena pelantika Kades Halmahera Selatan tahap II beberapa waktu lalu. Saat itu, Fadly tak dilantik tanpa ada kejelasan pasti. Sekarang dia telah putus usia, Jumat (24/3/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Fadly A Rasyid,  Cakades Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, yang menang dalam sengketa Pilkades Halmahera Selatan namun tak dilantik, dikabarkan tutup usia pada Kamis (23/3/2023) kemarin.

Padahal, Fadlydijadwalkan ikut sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon pada Rabu 29 Maret nanti, atas gugatannya terhadap Pemkab Halmahera Selatan terkait putusan hasil sengketa Pilkades 2022 lalu.

“Saya sangat terpukul sekali saat menerima telepon dari Desa Laluin melalui keluarganya, menyampaikan akan kondisi kesehatan Fadly. Bahkan saya sempat video call lewat WahtsApp dan ngobrol,”

“Tapi saat Jam 6 sore kemarin, saya mendapat kabar kembali kalau Fadly sudah berpulang ke rahmatullah, “ujar Safri Nyong, selaku kuasa hukum Fadli dalam perkara di PTUN, Jumat (24/3/2023).

Safri menyebut, Fadly sangat berpeluang memenangkan gugatannya dengan momor perkara : 17/G/2023/PTUN.ABN di PTUN, di PTUN Ambon.

Dia bahkan sudah berharap, jika perkara tersebut sudah sah dimenangkan, maka masyarakat Halmahera Selatan harus memjadikan perkara ini sebagai contoh berpemerintahan yang baik dalam sistem ketetanegaraan.

“Walaupun klien saya, almarhum Fadly suda meninggal dunia, sidang perdana yang akan di agendakan hari Rabu 29 Maret 2023  tetap berjalan, “ucapnya.

Baca juga: Selama Dua Malam Warga Desa Babang dan Wayaua Halmahera Selatan Sahur Ditengah Kegelapan

Akan tetapi, menurut Safri, gugatan Fadly ke PTUN terkait hasil sengketa Pilkades Halmahera Selatan, secara hukum akan dengan sendirinya putus atau gugur. Karena perkara ini berkaitan dengan legal standingnya pihak yang mengajukan perkara tersebut sudah meninggal dunia.

“Saya pun tidak bermaksud mendahului majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, nanti kita lihat seperti apa majelis akan memutuskan nya. Pada prinsipnya kita kembalikan kepada yang berwenang yaitu majelis hakim PTUN Ambon,”

“Jujur saya secara pribadi sangat sedih akan perpulangnya Fadly. Demi Allah selama bersama saya beliau sangat baik bahkan sebagian besar masyarakat Desa Laluin mengatahui kebaikannya, “pungkasnya.  (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved