Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cuma Teddy Minahasa yang Belum Sidang Tuntutan padahal Terdakwa Lain Sudah: Pantasnya Dihukum Mati

Dari tujuh terdakwa kasus peredaran narkoba, hanya Irjen Pol Teddy Minahasa yang belum menjalani sidang tuntutan.

Editor: Ifa Nabila
Tangkapan video youtube kompastv
Sidang kasus narkoba mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa berlangsung panas. Terdakwa Teddy Minahasa bahkan memarahi saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

TRIBUNTERNATE.COM - Dari tujuh terdakwa kasus peredaran narkoba, hanya Irjen Pol Teddy Minahasa yang belum menjalani sidang tuntutan.

Teddy Minahasa malah disebut pantas untuk mendapat hukuman mati.

Anggapan ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba.

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Polisi Sering Sisihkan Barang Bukti Narkoba: Untuk Isap-isap Sendiri

Sebelumnya, Adriel mengatakan bahwa dirinya tidak mau mendahului Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal hukuman apa yang pantas diberikan kepada Teddy Minahasa

Namun, Adriel mengatakan seharusnya JPU juga melihat bagaimana Teddy Minahasa diduga melakukan intervensi dan ingin merusak skenario agar Syamsul Maarif dianggap bersalah.

"Kami tidak mau mendahului, tapi seharusnya dilihat dari peristiwa bagaimana dia membujuk, meraih intervensi kebanyakan, dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah," katanya.

"Betapa jahatnya ini manusia. Menurut kami yang paling tepat untuk pak Teddy Minahasa hukuman mati," ungkap Adriel, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Adriel mengungkapkan, bahwa empat terdakwa lainnya yang merupakan kleinnya yakni Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Mami Linda, Syamsul Maarif, dan Kasranto sudah mengungkap peristiwa peredaran narkoba tersebut dengan jujur di persidangan.

Maka dari itu, Adriel berpendapat bahwa Teddy Minahasa seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat dari empat terdakwa tersebut.

"Jadi harusnya pak Teddy Minahasa itu jauh lebih besar hukumannya daripada pak Dody, ibu Linda, Syamsul Maarif, dan Kasranto, karena telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," kata Adriel.

Tuntutan 6 Terdakwa

Sebelumnya, diketahui bahwa terdapat tujuh terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi tersebut.

di antaranya adalah eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Enam dari tujuh terdakwa tersebut diketahui sudah selesai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, terbaru yakni pada Senin (27/3/2023) pembacaan tuntutan untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto.

Diketahui, hanya Teddy Minahasa yang belum mendapatkan hasil tuntutan dan baru dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis (30/3/2023).


(Tribunnews.com/Rifqah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dari 7 Terdakwa Hanya Teddy Minahasa Belum Jalani Sidang Tuntutan, Disebut Paling Tepat Dihukum Mati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved