Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pertengahan 2025, Polres Taliabu Tangani 2 Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual

Penyidik Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, baru menangani 2 perkara hingga Mei tahun 2025

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/La Ode Havidl
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara saat diwawancarai Tribunternate.com. Ia mengtakan bahwa pihaknya baru tangani 2 kasus, Jumat (16/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, baru menangani 2 perkara hingga Mei tahun 2025.

Di antaranya perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad M membenarkan informasi tersebut.

Baca juga: Jelang Laga Malut United vs PSIS Semarang di GKR Ternate, Polisi Keluarkan 10 Poin Penegasan

"Sudah 2 kasus. Kasus KDRT sama kasus kejahatan seksual," ungkap Achmad M, kepada Tribunternate.com, Jumat (16/5/2025).

Kata dia, masing-masing perkara yang ditangani itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih lidik," singkatnya.

Baca juga: Buka Bimtek Siskeudes, Bupati Halmahera Selatan Tegaskan Transparasnasi Pengelolaan Dana Desa

Diketahui, perkara tindak pidana KDRT dan kekerasan seksual di Pulau Taliabu mengalami peningkatan setiap tahun.

Berdasarkan data Dinas PPPA Pulau Taliabu, di tahun 2021 kekerasan dan pelecehan seksual sebanyak 6 kasus.

Meningkat di tahun 2022 berjumlah 9 kasus, 16 kasus tahun 2023, dan sebanyak 29 kasus di tahun 2024. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved