Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Update Kasus Guru Taekwondo di Solo Cabuli Muridnya: Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

DS memanfaatkan Dojang SKB Solo yang ada di kawasan Kecamatan Serengan untuk melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tujuh korban. 

|
TribunSolo.com
DS, guru Taekwondo dan pemilik dojang Taekwondo SKB Red Wings di Gilingan, Kota Solo, yang kini jadi tersangka pelecehan seksual terhadap murid didiknya yang di bawah umur. 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi biadab berupa pencabulan yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya kembali terjadi.

Kali ini, pelaku merupakan seorang soubum atau guru di salah satu sanggar bela diri di Kota Surakarta.

Pelaku cabul tersebut diketahui berinisial DS (44), warga Kratonan, Serengan, Kota Surakarta.

DS sendiri diketahui merupakan pemilik dojang Taekwondo SKB Red Wings di Gilingan, Kota Solo.

Kini, DS telah diamankan oleh Polresta Surakarta dan statusnya naik jadi tersangka.

Ia diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 orang murid laki-lakinya yang masih di bawah umur.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan DS pun terus bergulir dan terungkap sejumlah fakta baru.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY dan Putrinya Ternyata Sales Roti, Ditangkap Kondisi Terluka

Baca juga: Kejanggalan Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Diduga Ada Ancaman dari Kapolres Samosir

Baca juga: Kakek-kakek Ngaku Jadi Polisi, Modal Lencana dan Pistol Mainan demi Rampas Harta Ibu Rumah Tangga

Tak Cuma Satu Lokasi

Ada lokasi lain yang dipakai DS, oknum instruktur Taekwondo SKB Solo melakukan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. 

Lokasi tersebut adalah dojang SKB Solo kawasan Kecamatan Serengan. 

Itu membuat lokasi DS berbuat dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur bertambah menjadi tiga. 

Dua lokasi lain yang terungkap terlebih dulu, yakni Dojang SKB Solo kawasan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dan sebuah hotel.

DS memanfaatkan Dojang SKB Solo yang ada di kawasan Kecamatan Serengan untuk melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tujuh korban. 

Termasuk empat korban yang baru saja melapor ke Polresta Solo.  

"Rata-rata satu korban, misalkan korban ketiga itu sempat dipanggil ke Gilingan, berapa kali terus Notosuman berapa kali," ucap Koordinator Kuasa Hukum Pelapor, Widhi Wicaksono, Senin (27/3/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved