Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Update Kasus Guru Taekwondo di Solo Cabuli Muridnya: Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

DS memanfaatkan Dojang SKB Solo yang ada di kawasan Kecamatan Serengan untuk melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tujuh korban. 

|
TribunSolo.com
DS, guru Taekwondo dan pemilik dojang Taekwondo SKB Red Wings di Gilingan, Kota Solo, yang kini jadi tersangka pelecehan seksual terhadap murid didiknya yang di bawah umur. 

Adapun kuasa hukum pelapor, Widhi Wicaksono berharap DS mendapat hukuman yang setimpal atas tindakan yang dilakukannya.

"Pelakunya dihukum, korbannya merasa hatinya semakin dikuatkan bahwa itu memang perbuatan yang tidak baik," tuturnya.

DS kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Solo setelah diringkus pihak kepolisian, Kamis (23/3/2023) dini hari.

Jumlah Korban Bertambah

Jumlah korban kasus dugaan tindak pidana pencabulan DS, oknum instruktur Taekwondo SKB Solo bertambah. 

Awalnya, jumlah korban yang dilaporkan ada lebih kurang tiga orang. Kini, jumlah tersebut bertambah empat.

Artinya, sudah ada lebih kurang tujuh orang menjadi korban dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan DS. 

Empat orang korban tambahan merupakan murid DS. 

Penambahan jumlah korban dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh DS disampaikan Koordinator Kuasa Hukum pelapor, Widhi Wicaksono. 

"Jumlah korban menjadi 7 orang sekarang, Jumat saat kemarin jumpa pers ada 3 orang, sekarang bertambah 4," kata dia, Senin (27/3/2023). 

"(4 korban tersebut) semua laki-laki," tambahnya.

Empat korban tambahan itu telah membuat laporan ke Polresta Solo berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan DS. 

Korban keempat melapor ke pihak kepolisian sendiri. 

Itu terjadi bertepatan dengan saat Polresta Solo melakukan rilis sosok DS  di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). 

"(Saya hari Jumat), mereka belum bisa masuk dalam rilis, itu karena waktu itu baru diperiksa (korbannya)," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved